Dakwaan KPK: Nurhadi Terima Total Rp 83 Miliar Selama Kurun 2014-2017
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dijerat dengan dua dakwaan, suap dan gratifikasi . Total, dia menerima uang hingga Rp 83 miliar melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Penerimaan uang tercatat terjadi selama kurun 2014 hingga 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan pertama, ia disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Suap terkait pengurusan perkara PT MIT serta gugatan terhadap Hiendra.
"Bahwa untuk pengurusan perkara tersebut di atas, Terdakwa I (Nurhadi) melalui Terdakwa II (Rezky Herbiyono) telah menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000," kata jaksa membacakan dakwaan Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).
Menurut jaksa, pemberian uang dilakukan 21 kali transfer. Baik melalui rekening Rezky Herbiyono maupun beberapa rekening lain.
Transfer pertama terjadi pada 22 Mei 2015 sementara yang terakhir pada 5 Februari 2016.
Sementara dalam dakwaan kedua, Nurhadi melalui Rezky didakwa menerima gratifikasi selama kurun 2014-2017. Gratifikasi itu terkait jabatannya selaku Sekretaris MA.
ADVERTISEMENT
Para pihak pemberinya yakni Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Freddy Setiawan; dan Riady Waluyo. Jumlah gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.
Sehingga bila ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, jumlahnya mencapai Rp 83.013.955.000.