Dalam Sidang PK, Jero Wacik Tak Terima Disebut Pemeras

6 Agustus 2018 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang peninjauan kembali Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Senin (6/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang peninjauan kembali Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Senin (6/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menyinggung mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam memori peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan. Ia tidak terima pernyataan Abraham Samad di media massa terkait kehidupannya yang suka bermewah-mewah dan telah memeras orang lain.
ADVERTISEMENT
Jero menyebut bahwa kala itu dia belum berstatus tersangka. Namun menurut dia, Abraham Samad sudah menjustifikasi hal itu kepadanya. Pernyataan Abraham Samad itu pula yang kemudian dijadikan novum atau bukti baru dalam memori PK-nya.
"Ada novum selanjutnya, yaitu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Pak Abraham Samad (saat masih menjabat) menyebutkan di beberapa media bahwa Jero Wacik memang ‎adalah orang yang suka memeras, hidup foya-foya. Itu saya bantah, saya tidak pernah hidup foya-foya dan tidak pernah memeras orang," ujar Jero saat membacakan memori PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8).
Sidang peninjauan kembali Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Senin (6/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang peninjauan kembali Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Senin (6/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurut Jero, dirinya bukan berasal dari keluarga berada, namun ia tidak pernah dididik untuk memeras orang lain. Pernyataan Abraham Samad itu dinilai Jero Wacik menyerangnya secara personal.
ADVERTISEMENT
"Itu saya bantah itu karena menyerang pribadi saya, itu ada novumnya, itu nanti dilampirkan beberapa berita yang diucapkan pimpinan KPK waktu itu," kata Jero.
Pernyataan Abraham Samad yang dimaksud oleh Jero Wacik yakni 'Kalau menurut saya sendiri, rata-rata orang ini kan punya hasrat ya, punya hasrat ingin hidup bermewah-mewah, serakah. Itu bawaan manusia sebenarnya, tidak terkontrol'. Hal itu diungkapkan sehari sebelum KPK mengumumkan status tersangka Jero Wacik.
Selain pernyataan Abraham Samad, ada beberapa hal lain yang dijadikan novum oleh Jero Wacik. Termasuk keterangan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang pernah menjadi saksi meringankan untuknya.
"Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, juga membuat kesaksian meringankan saya secara tertulis. Presiden dan wakil presiden adalah atasan-atasan langsung saya sebagai menteri, yang tahu persis kegiatan-kegiatan atau prestasi saya," katanya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dalam memori PK, dirinya juga merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Dalam UU tersebut, apabila penggunaan DOM oleh menteri terdapat kesalahan administrasi, maka menteri tersebut sepatutnya tidak bisa dipidana.
Jero juga mengutip instruksi Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2016. Inpres itu menyebutkan bahwa kebijakan, diskresi, dan kesalahan administrasi, tidak boleh dipidanakan.
"Saya sampaikan beberapa novum baru dan saya lampirkan. Saya yakin, saya mohon kepada majelis hakim yang sekarang, semoga PK saya dikabulkan," harapnya.
Sidang peninjauan kembali Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Senin (6/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang peninjauan kembali Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Senin (6/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam kasus ini, Jero telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Ia dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi ketika ia masih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jero dan tetap menghukum Jero empat tahun penjara. Sementara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Jero menjadi delapan tahun penjara.