Dampak Pandemi, 32 Juta Warga Nikmati Stimulus Listrik, Kebijakan Diperpanjang

21 Juli 2021 12:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gardu listrik PLN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gardu listrik PLN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi COVID-19. Lebih dari 32 juta pelanggan PLN telah menerima stimulus Ketenagalistrikan hingga semester I 2021.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pun diperpanjang. Jika sebelumnya pemerintah merencanakan anggaran untuk triwulan III 2021 sebesar Rp 2,43 triliun, kini pemerintah menyiapkan lagi Rp 2,54 triliun anggaran untuk stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021.
Dengan demikian, rencana realisasi anggaran stimulus ketenagalistrikan pada triwulan III dan IV 2021 mencapai Rp 4,97 triliun.
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Foto: Antara/Nova Wahyudi
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus ini adalah bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat melewati masa-masa sulit seperti sekarang ini.
"Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengkonsumsi listrik selama PPKM Darurat seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," ujar Rida, Senin (19/7).
Rida menjelaskan Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PLN untuk melaksanakan pemberian stimulus program ketenagalistrikan ini hingga Desember 2021.
Sejumlah pekerja memperbaiki jaringan listrik di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (25/5/2021). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/Antara Foto
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, berharap, perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong produktivitas masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan daya beli masyarakat di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," ujar Bob.
Ketentuan stimulus ketenagalistrikan. Foto: Kementerian ESDM
Ketentuan stimulus ketenagalistrikan. Foto: Kementerian ESDM