Dampak Pilkada 2024, Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

25 April 2021 1:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS mengenakan pakaian hazmat dan Alat Perlindungan Diri (APD) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 pada Pilkada Kota Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12).  Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS mengenakan pakaian hazmat dan Alat Perlindungan Diri (APD) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 pada Pilkada Kota Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Keputusan pemerintah yang tetap menggelar Pilkada serentak 2024 berakibat potensi 271 daerah, 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota, akan dipimpin seorang penjabat (Pj) selama hampir 2 tahun. Sebab Pilkada di 271 daerah yang sedianya digelar 2022 dan 2023, ditiadakan dan ditarik ke 2024.
ADVERTISEMENT
Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan wewenang terbatas yang dimiliki Pj bisa menimbulkan kelemahan dalam hal daya kendali dan pengelolaan pemerintahan daerah. Belum lagi mengenai masalah pengalaman dalam menangani masalah di daerah seperti pandemi corona, pembangunan, dan lainnya.
"Pelemahan akan terjadi dari aspek relasi dengan DPRD yang sudah terjalin, begitu pun kualitas pembuatan produk hukum menjadi lebih rendah, karena PJ akan berbagi waktu antara tugas dia sebagai ASN dengan kewenangan mutasi pegawai yang terbatas," ujar Djohermansyah dalam webinar yang digelar The Indonesian Democracy Initiative (TIDI) pada Sabtu (24/4).
Presiden Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Sehingga Djohermansyah mengusulkan agar pemerintah lebih baik memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023, ketimbang mengangkat ratusan Pj.
ADVERTISEMENT
“Opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah di 2022-2024 akan menjaga relasi dengan DPRD yang lebih mudah, kualitas produk hukum yang dibuat akan lebih berkesinambungan, dan terkait mutasi pegawai tanpa izin pusat, juga pengalaman dalam masalah daerah tinggal dilanjutkan” ujar Djohermansyah yang pernah menjadi Pj Gubernur Riau 2013-2014.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 bisa dilakukan dengan menerbitkan Perppu Pilkada, lalu meneken Keppres terkait teknis perpanjangan jabatan.
“Teknisnya bisa Presiden mengeluarkan Keppres seperti perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY tempo hari. Tentu ada Perppu untuk mengubah pasal tertentu di UU yang memungkinkan dalam perpanjangan masa jabatan kepala daerah, bukan lagi dengan mengangkat Pj kepala daerah," ucapnya.
Azyumardi Azra Foto: Antara
Sementara itu Guru Besar UIN Jakarta, Azyumardi Azra, menyoroti ancaman kekuatan oligarki politik dengan peniadaan Pilkada 2022 dan 2023, diikuti pengangkatan ratusan Pj kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Tidak hanya oligarki politik dan penurunan kedaulatan rakyat, tapi juga akan membawa ke resentralisasi di mana dominasi Jakarta atau pusat menjadi kuat dalam penunjukan Pj ini," ucapnya.
"Siapa yang diangkat jadi PJ pastilah orang-orang yang dekat dengan kekuasaan," lanjutnya.
Adapun Analis Administrasi Negara TIDI sekaligus akademisi UI, Defny Holidin, menyatakan perpanjangan masa jabatan kepala daerah setidaknya mengurangi risiko penyelenggaraan pemerintahan dibandingkan dengan pengangkatan massal Pj kepala daerah.
"Pengangkatan Pj kepala daerah secara massal potensial mengerucutkan dukungan politik secara homogen. Beda dengan opsi perpanjangan kepala daerah sampai hasil Pilkada 2024“ ucap Defny.