Ilustrasi penyalahgunaan dana- uang- borgol

Dana Klien Terpakai untuk Keperluan Pribadi, Apa Konsekuensi Hukumnya?

28 Mei 2021 14:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Berhati-hatilah bila anda menguasai uang atau dana milik orang lain yang bukan hak anda. Sebab, ada konsekuensi hukum bila anda menggunakan dana tersebut. Meskipun dana itu digunakan karena ada keperluan yang sangat mendesak.
ADVERTISEMENT
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Saat ini, saya sedang menghadapi masalah sebagai Sales Property. Saya menggunakan dana dari konsumen sendiri. Dana tersebut saya gunakan sebab ada keperluan mendesak untuk merawat anak dan orang tua. Sedangkan di sisi lain hak komisi dari perusahaan belum diberikan sama sekali. Padahal saya sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 1 tahun. Apa tanggung jawab yang bisa saya lakukan?
ilustrasi uang Foto: Shutterstock
Berikut penjelasan dari Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Saya simpulkan bahwa pada pertanyaan Anda, terdapat 2 (dua) permasalahan, yaitu Anda menggunakan uang/dana konsumen serta komisi yang tak terbayar selama 1 tahun oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Dalam hal ini, anda melakukan dugaan tindak pidana penggelapan. Dasar hukum penggelapan yaitu pasal 372 KUHP yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Namun karena dugaan penggelapan ini dilakukan karena hubungan pekerjaan maka bisa juga dugaan pasal 374 KUHP yang berbunyi:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Maka untuk menyelesaikan hal ini, perlu ada iktikad baik dari Anda untuk mengembalikan dana ke konsumen. Atau pun iktikad baik mengupayakan komunikasi dengan konsumen Anda bahwa dananya digunakan oleh Anda, sebab ada keperluan mendesak untuk merawat anak dan orang tua karena komisi Anda belum diberikan oleh perusahaan Anda.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa iktikad baik ini tidak menghapus dugaan tindak pidana penggelapan Anda bila konsumen Anda tidak terima lalu melaporkan kepada kepolisian.
Ilustrasi penyalahgunaan dana. Foto: Shutter Stock
Kemudian saya jelaskan tentang hak komisi dari perusahaan yang belum diberikan sama sekali, padahal Anda sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 1 tahun. Pada praktiknya, kebiasaan pemberian komisi ini tergantung pada kesepakatan pimpinan perusahaan dengan pekerja. Kesepakatan ini bisa secara lisan maupun tertulis pada perjanjian kerja.
Pada permasalahan Anda, saya asumsikan bahwa pemberian komisi ini tertuang pada perjanjian kerja. Adapun permasalahan Anda dalam hal ini merupakan perselisihan hak. Apa itu perselisihan hak, tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang Undang No 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
ADVERTISEMENT
Langkah penyelesaian perselisihan ini diatur dalam Undang Undang No 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Terdapat 2 langkah yang dapat diambil terlebih dahulu sebelum sebelum bersengketa di pengadilan, yaitu dengan langkah bipartit dan tripartit.
Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Pada praktiknya, ini merupakan negosiasi antarpekerja dengan perusahaan apabila terjadi kesepakatan dituangkan pada perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial setempat.
Kemudian Tripartit. Bila bipartit tidak ada titik temu, maka dilanjutkan mediasi yang dimediasi oleh mediator dari dinas ketenagakerjaan setempat. Hasil mediasi ini adalah anjuran tertulis bila ada perdamaian maka dibuatlah perjanjian bersama. Namun bila tidak ada titik temu dan anjuran tertulis ini ditolak oleh para pihak maupun satu pihak, maka dapat dapat dilanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten