Dana Pembangunan DOB Papua: APBN, APBD, hingga Hibah

1 Juli 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Ilustrasi tambang tembagapura di Papua. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang tembagapura di Papua. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR telah mengesahkan 3 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi UU. 3 RUU yang disetujui tersebut yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
ADVERTISEMENT
Untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan yakni Kabupaten Jayawijaya.
Lalu, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan harus sudah diresmikan selambat-lambatnya 6 bulan sejak UU tersebut diundangkan.
Terkait anggaran, UU tersebut telah mengatur sejumlah sumber pendanaan bagi DOB Papua. Dana tersebut berasal dari APBN, APBD, hingga hibah.
Menurut aturan yang berlaku, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DOB Papua untuk pertama kali akan dibebankan pada APBN dan APBD.
Sementara untuk mendukung penyelenggaraan daerah, DOB Papua berhak mendapatkan alokasi transfer dari pemerintah pusat, atau dapat menerima hibah dari kabupaten yang kini tercatat berada di masing-masing wilayah pemekaran.
Badan Anggaran DPR RI menyerahkan dokumen Laporan dan Pengesahan Hasil Panja Pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pendanaan DOB diatur dalam UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pasal 10 UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan (juga Papua Tengah dan Papua Pegunungan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan
1. Provinsi Papua Selatan (juga Papua Tengah dan Papua Pegunungan) berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus kepada provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan (juga Papua Tengah dan Papua Pegunungan) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pasal 16 UU Provinsi Papua Selatan
1. Pemerintah Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Selatan.
2. Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Selatan.
3. Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan.
4. Penjabat Gubernur Papua Selatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Pasal 16 UU Provinsi Papua Tengah
1. Pemerintah Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Tengah.
2. Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Tengah.
3. Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Papua Tengah.
4. Penjabat Gubernur Papua Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Pasal 16 UU Provinsi Papua Pegunungan
1. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan.
2. Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Pegunungan.
3. Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.
4. Penjabat Gubernur Papua Pegunungan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Pasal 17 UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan
Penjabat Gubernur Papua Selatan (juga Papua Tengah dan Papua Pegunungan) berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia akan Punya 3 Provinsi Baru. Foto: kumparan