Dandhy Dwi Laksono Tetap Lantang dan Pantang Bungkam Meski Tersangka

27 September 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dandhy Laksono. Foto: Instagram/@dandhy_laksono
zoom-in-whitePerbesar
Dandhy Laksono. Foto: Instagram/@dandhy_laksono
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menjerat Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE. Dandhy sempat ditangkap pada Kamis (26/9) di rumahnya sebelum akhirnya dibebaskan usai tiga jam diperiksa.
ADVERTISEMENT
Meski bebas, status tersangka Dandhy masih melekat. Namun, aktivis sekaligus sutradara film "Sexy Killers" itu memastikan akan tetap lantang mengkritik kebijakan pemerintah yang bermasalah.
"Dia (Dandhy) juga tahu, UU ITE gunanya untuk membungkam warga negara, sehingga dia tidak akan bungkam juga," kata kuasa hukum Dandhy, Alghiffari, saat dihubungi, Jumat (27/9).
Jeratan UU ITE untuk Dandhy mengacu pada kicauannya di Twitter mengenai Papua. Adapun dugaan kicauan itu yakni unggahan pada 23 September 2019.
"[Yang disangkakan ke Dandhy] pasal ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA, sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Alghiffari.
Padahal, apa yang dilakukan Dandhy hanya untuk menyuarakan pendapatnya. Dandhy gelisah soal Papua, mengkritik pemerintah dan aparat dalam menangani kerusuhan di Papua.
ADVERTISEMENT
Alghiffari menambahkan, saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, nada bicara kliennya tidak terdengar lemah. Ini membuktikan Dandhy paham dengan konsekuensi yang akan ia hadapi.
"Tidak ada yang berbeda dari yang bersangkutan, dari intonasi, dari semangat bicaranya, dari ketajaman bicaranya, tidak ada perbedaan. Dan memang bukan warga negara biasa, artinya sudah puluhan tahun jadi jurnalis, dan tahu konsekuensi yang dia tulis, risikonya apa," jelas Alghiffari.
Surat penangkapan Dandhy Dwi Laksono. Foto: Dok. Istimewa
Hingga siang ini, Alghiffari mengaku belum berkomunikasi lagi dengan pendiri rumah produksi WatchdoC itu. Saat ini, Dandhy masih kelelahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan.
"Belum, nanti sore paling. Kondisi, sih, sehat saja beliau. Cuma kurang tidur saja," tutup Alghiffari.
Dandhy mengaku terkejut dengan status tersangkanya itu. Apalagi, polisi langsung menyatakan Dandhy sebagai tersangka. Namun, Dandhy memilih kooperatif menjalani hukum.
ADVERTISEMENT
"Kemudian menyodorkan surat penahanan dan saya kaget, karena saya enggak tahu. Biasanya ada pemanggilan atau sebagai saksi dulu atau apa, (Kamis) pukul 23.00 WIB malam tadi tiba-tiba disodori surat penahanan," ucap Dandhy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9).
"Saya kooperatif, saya ke sini. Saya juga penasaran apa yang sebenarnya yang ingin disangkakan sehingga saya mengikuti proses," tutup anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu.