Daniel yang Begal Truk Demi Bisa Mabok Lem Sesali Perbuatannya

20 Januari 2020 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dari kasus begal truk dihadirkan saat rilis di Polres Jakarta Utara, Senin (20/1/2020).
 Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dari kasus begal truk dihadirkan saat rilis di Polres Jakarta Utara, Senin (20/1/2020). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Daniel Sirait berjalan terpincang saat menghadiri konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara. Kaki kiri remaja 18 tahun yang hobi mabuk lem aibon itu ditembak polisi lantaran berusaha kabur saat ditangkap pada Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Daniel karena terlibat pembegalan truk di jembatan Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada hari yang sama. Dalam aksi yang dilakukan pada pukul 03.00 WIB itu, ia bertugas sebagai penghenti mobil yang menjadi target kelompoknya.
Daniel mengaku beraksi bersama 6 teman nongkrongnya. Satu orang berinisial A yang baru berusia 17 tahun ditangkap bersamanya, sementara sisanya masih buron.
Konferensi pers kasus begal truk di Polres Jakarta Utara, Senin (20/1/2020). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Dengan kepala tertunduk Daniel mengaku sudah beberapa kali beraksi bersama rekannya itu. Dalam seminggu bisa tiga kali mereka membegal truk. Di setiap aksinya, kelompok Daniel meraup Rp 200-300 ribu. Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk mabuk lem aibon.
"Dipakai buat senang-senang aja. Beli lem buat mabuk," kata Daniel saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
Polisi membenarkan jika Daniel dan kawan-kawannya merupakan kelompok yang kerap 'ngelem' di jembatan Plumpang. Bahkan saat beraksi mereka masih teler karena lem yang mereka hirup. Sehingga tidak merasa takut hingga melukai sopir dengan senjata tajam.
Barang bukti dari kasus begal truk dihadirkan saat rilis di Polres Jakarta Utara, Senin (20/1/2020). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Penangkapan ini bukanlah yang pertama bagi Daniel. Ia pernah terjaring dalam razia preman yang digelar kepolisian. Saat itu ia dibebaskan untuk dibina orangtuanya. Namun kali ini ia harus benar-benar merasakan pengap penjara.
Polisi mempersangkakan Daniel dan A dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Saya nyesal banget. Nggak mau ulangi lagi," kata Daniel sambil tertunduk.