Ilustrasi lelang

Dapat Tagihan Kurang Bayar Setelah Beli Mobil Lelang, Apa Solusinya?

22 Januari 2021 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Beberapa hal harus diperhatikan bila akan membeli mobil dari hasil lelang. Namun, calon pembeli harus memastikan kelengkapan mobil agar tak terjadi masalah di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Salah satu masalah yang mungkin bisa timbul ialah terkait kekurangan pembayaran saat mobil dulu dilelang. Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Saya bermasalah dengan kredit mobil yang dilelang pada tahun 2018. Dari hasil proses lelang, tidak ada surat yang menyatakan bahwa kendaraan sudah dilelang dan keterangan ada kekurangan bayar atau tidak. Tahun 2020, saya mendapatkan informasi bahwa ada kekurangan pembayaran ditambah dengan denda dari kekurangan bayar tersebut. Padahal tidak ada surat informasi dan perjanjiannya. Bagaimana solusinya?
Ilustrasi lelang. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berikut jawaban Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Berkaitan dengan pelaksaan lelang terhadap mobil yang pembayarannya bermasalah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, BAB V tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat:
ADVERTISEMENT
(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia.
b. Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Sesuai dengan pasal 29 ayat (1) huruf b, pelunasan piutang dapat diambil oleh Penerima Fidusia tersebut dari hasil penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, yaitu dalam hal ini mobil.
Pilihan mobil bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Namun selanjutnya dalam pasal 34 menyatakan:
ADVERTISEMENT
(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.”
Dengan demikian, maka pihak Penerima Fidusia atau Kreditur, dalam hal ini adalah pihak Bank, harus memberitahukan kepada Pihak Debitur atau Pemberi Fidusia, mengenai jumlah utang dan hasil eksekusi.
Sehingga sesuai dengan pasal 34 tersebut di atas, apabila hasil eksekusi melebihi nilai pinjaman, maka wajib dikembalikan kepada pemberi Fidusia. Ataupun sebaliknya, Pemberi Fidusia tetap berkewajiban untuk melunasi utang apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk melunasi utang.
Berkaitan dengan denda yang dibebankan kepada Debitur, Pasal 7 Undang-Undang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
“Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa:
a. Utang yang telah ada;
b. Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; dan
c. Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.”
Dengan demikian, maka denda yang timbul akibat dari keterlambatan pembayaran kredit, merupakan tanggung jawab dari Pemberi Fidusia atau Debitur.
Namun demikian, Debitur berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan terperinci mengenai seluruh tagihan yang harus dibayarkan, termasuk denda. Selain itu, Debitur juga berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan terperinci juga berkaitan dengan hasil eksekusi dan pelunasan utang berdasarkan hasil eksekusi.
Dalam pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menyatakan:
ADVERTISEMENT
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan laporan kepada Konsumen tentang posisi saldo dan mutasi simpanan, dana, aset, atau kewajiban Konsumen secara akurat, tepat waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian dengan Konsumen. “
Maka berkaitan dengan masalah yang dialami sekarang ini, sesuai dengan Bab III Pengaduan Konsumen Dan Pemberian Fasilitas Penyelesaian Pengaduan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Pasal 40 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
“(1) Konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Konsumen dan/atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.“
Dengan demikian, maka Saudara dapat menyampaikan pengaduan berkaitan dengan masalah ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan prosedur dan tata cara pengaduan dari OJK.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten