Dari 32 Gugatan Pilkada di MK yang Masuk Pembuktian, 17 di Antaranya Kabul
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari 32 sengketa hasil Pilkada, 17 gugatan di antaranya diputus MK dengan amar kabul. Secara rinci 16 gugatan Pilkada dikabulkan sebagian dan 1 perkara dikabulkan seluruhnya.
"Dari 32 perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya oleh MK, ternyata sebagian besar merupakan putusan dengan amar dikabulkan ada sebanyak 17 putusan (53,13%), lalu 10 perkara putusan yang MK tolak (31,25%), dan ada 5 perkara yang tidak dapat diterima MK (15,63%)" ujar peneliti KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (23/3).
Ihsan menyebut 17 perkara yang diputus MK dengan amar kabul, mayoritas memerintahkan pemungutan suara ulang (16 perkara) dan sisa 1 perkara diminta penghitungan ulang.
Menurut Ihsan, jumlah 17 gugatan Pilkada yang dikabulkan MK tersebut merupakan yang tertinggi.
ADVERTISEMENT
"Ada tren peningkatan dari 2015 sampai 2020. Pada 2015 hanya 4 daerah yang MK perintahkan pemungutan suara ulang dan 1 daerah penghitungan ulang. Kemudian meningkat di 2017 ada 6 daerah yang diperintahkan pemunguntan suara ulang dan 1 daerah rekapitulasi ulang. Kemudan turun di 2018 hanya 5 daerah yang diperintahkan pemungutan suara ulang. Naik signifikan jadi 16 daerah yang pemungutan suara ulang dan 1 daerah penghitungan ulang di 2020," jelasnya.
Berikut daftar 17 gugatan Pilkada yang diputus MK dengan amar kabul:
ADVERTISEMENT