Dari Kritik Susi Pudjiastuti hingga Tarif PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu

28 Oktober 2021 11:59 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada pedagang di pasar tradisional, Jalan Indrakila, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/6/2021).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada pedagang di pasar tradisional, Jalan Indrakila, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/6/2021). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menurunkan tarif batas tertinggi tes PCR. Sebelumnya, tarif yang dikenakan sebesar Rp 495 ribu di Jawa-Bali dan Rp 525 ribu di luar Jawa-Bali.
ADVERTISEMENT
Penurunan tarif ini bermula ketika Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengumumkan bahwa permintaan tersebut datang langsung dari Presiden Jokowi.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam untuk perjalan pesawat," ungkap Luhut dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
Atas arahan tersebut, Kemenkes kemudian segera melakukan pengkajian bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait berserta pihak lainnya.
"Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satgas, BNPB, Kemkes, Kemenhub dan dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak dengan organisasi profesi, pihak lab, distributor juga auditor pemerintah. Setelah final akan disampaikan," kata Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada kumparan, Selasa (26/10).
Kemenkes sebut harga Rp 300 ribu masuk akal
ADVERTISEMENT
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono kemudian menjelaskan bahwa tarif sebesar Rp 300 ribu tersebut adalah hal yang masih masuk akal. Sebab, Jokowi tentu telah mendapatkan informasi terkait harga reagen dan komponen lainnya saat ini.
Untuk itu, pihaknya kini tengah berupaya untuk dapat membuat harga reagen dapat lebih murah.
"Kita sudah melakukan persiapan antara lain melakukan pemodelan untuk menyederhanakan harga reagen yang masuk. Itu yang paling penting karena itu komponen yang terbesar dalam pembiayaan tes PCR," ungkap Wamenkes dalam konferensi pers di KPK, Selasa (26/10).
Organisasi profesi PDS PatKLIn berikan tanggapan
Setelah, muncul tanggapan dari organisasi profesi yang menyatakan penurunan tarif PCR ini dapat menyebabkan kerugian.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn) Prof Aryati menilai, penurunan harga ini dapat merugikan laboratorium atau penyedia jasa tes PCR. Sebab, penurunan harga sebelumnya juga telah menyebabkan banyak kerugian.
ADVERTISEMENT
Komponen penyusun tes PCR sendiri seperti reagen ternyata masih mengandalkan impor. Hal ini juga yang menyebabkan harganya menjadi sulit untuk ditekan.
Belum lagi dengan adanya biaya-biaya lain yang juga harus dimasukkan ke dalam biaya tes PCR. Misal seperti biaya overhead dan juga pengelolaan limbah medis.
"Ini dari perhimpunan kami. Saya menekankan di kualitas dan keamanan. Belum lagi kan jasa swabber-nya, jasa penginput NAR (laporan 24 jam ke Kemenkes), BHP bahan habis pakai, overhead listrik air, maintenance alat, pengolahan limbah, APD, LIS, dll," kata Aryati, Rabu (27/10).
Susi Pudjiastuti "teriak" lagi
Permintaan Jokowi tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Ia menyayangkan harga tes PCR yang dinilai masih terlampau tinggi dibanding dengan India.
ADVERTISEMENT
"Kenapa diimbau turun hanya sampai dengan Rp 300.000? Di India PCR cuma Rp 96 ribu. Di RI kenapa harganya selangit?" kata Susi Pudjiastuti dikutip Rabu (27/10).
Sebelumnya ia juga mengomentari terkait aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang. Menurut pemilik Susi Air tersebut, seharusnya syarat penerbangan cukup menggunakan Antigen saja. Ia menuliskan hal tersebut kepada Ketua DPR RI Puan Maharani melalui Twitter.
"Ayo Mbak Puan, wakili kami masyarakat kalaupun harus PCR harganya yang benar. Please please... untuk penerbangan antigen cukup," tulis Susi.
Tak sampai seminggu, Kemenkes akhirnya umumkan tarif PCR turun
Akhirnya Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes Abdul Kadir kemudian mengumumkan penetapan tarif batas tertinggi baru menjadi Rp 275 ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali pada Rabu (27/10). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 dan mulai berlaku sejak dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 300 ribu untuk daerah luar Jawa Bali," ujar Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).
Terkait dengan laboratorium yang enggan mengikuti aturan tersebut, pihak Kemenkes mengatakan dapat memberikan sanksi berupa hingga penutupan lab.
"Bila mana ada lab yang memainkan harga misalnya atau tidak mengikuti SE kita hari ini, maka kita meminta Dinkes kab/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, sekaligus bilamana kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita maka sanksi terakhir bisa dengan melakukan penutupan lab dan pencabutan izin operasional," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kemenkes juga melarang adanya perbedaan tarif PCR, termasuk apabila hasil tes yang dikeluarkan lebih cepat dari 24 jam seperti ketentuan yang ditetapkan.
Saat ini masih terdapat lab yang menyediakan opsi tes PCR lebih cepat dengan harga di atas dari batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan.
"Kita sampaikan dalam SE (Surat Edaran) bahwa ini adalah batas tarif tertinggi. Artinya kita tidak mengizinkan dan membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini apa pun alasannya termasuk batas waktu untuk hasil pengeluaran itu lebih cepat atau tidak," pungkasnya.