Dasco: Revisi UU IKN agar Kumpulkan Dana Lebih Mudah

30 November 2022 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta pada Kamis (10/11). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta pada Kamis (10/11). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah lewat MenkumHAM Yasonna H Laoly mengajukan perubahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerangkan, revisi UU IKN diperlukan agar implementasinya lebih tepat. Terutama soal pengerjaan dan pengumpulan dana agar lebih mudah.
"Dalam perkembangannya ada kajian-kajian yang kemudian membuat ada beberapa yang ditambahkan UU IKN, itu supaya lebih sempurna," kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (30/11).
Denah ilustrasi gedung Sekretariat Presiden yang akan dibangun Waskita Karya di IKN Foto: Dok. Waskita Karya
"Supaya implementasinya tepat, dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah," imbuhnya.
Menurut Dasco, revisi UU IKN bertujuan baik. Dia mengeklaim mayoritas fraksi di DPR menyetujui revisi tersebut.
"Oleh karena itu ini untuk tujuan yang lebih baik. Tentunya kita juga dengan semangat ingin proyek ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas usulan pemerintah, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Padahal, UU IKN baru saja disahkan pada Januari 2022.
Pemerintah menilai revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN diperlukan untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN, dengan memperkuat Otorita IKN secara optimal. Penguatan dilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Di antaranya dengan memberikan aturan terkait pembiayaan, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
Fraksi Demokrat dan PKS menolak usulan itu, sementara fraksi lainnya di DPR setuju. Baik Demokrat dan PKS menilai revisi ini membuktikan pemerintah tak profesional dan buru-buru dalam mengesahkan UU IKN pada awal tahun ini.
ADVERTISEMENT