news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dasco soal Wacana PPN Sekolah hingga Sembako: Draf RUU KUP Belum Diterima DPR

14 Juni 2021 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah dan sembako menuai kritik di tengah masyarakat. Wacana itu tertuang dalam draf revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan draf RUU KUP belum dikirim pemerintah kepada DPR. Sehingga, kata dia, DPR belum mengetahui secara menyeluruh setiap poin dalam RUU KUP yang menuai perdebatan.
"Saya sudah sampaikan kemarin bahwa draf itu belum sampai di DPR, bahwa kemudian yang ada di luar yang konon katanya bocor, itu pun mungkin hanya diambil sebagian-sebagian," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Senin (14/6).
"Jadi kita akan melihat draf secara keseluruhan baru kemudian kami akan memberikan komentar yang juga komplit," lanjut dia.
Ilustrasi pedagang sembako. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dasco berharap dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah tidak membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat. Dia pun yakin pemerintah tidak akan melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tentunya saya sudah sampaikan kemarin bahwa dalam pemulihan ekonomi nasional ini, pemerintah kita harap tidak membuat kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat, tapi saya yakin bahwa pemerintah tidak begitu," kata dia.
Ketua Harian DPP Gerindra itu meminta seluruh pihak bersabar untuk menunggu draf RUU KUP masuk ke DPR dan kemudian dibahas bersama pemerintah.
"Oleh karena itu, mari kita tunggu draf masuk ke DPR dan nanti kita akan lihat secara keseluruhan dan kita akan bahas antara DPR dengan pemerintah," tandas Dasco.
Ketua Umum Pimpinan Muhammadiyah Haedar Nashir. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, rencana pengenaan PPN terhadap sekolah dan sembako banyak dikritik sejumlah pihak. Salah satunya dari Muhammadiyah, yang mengkritik tentang PPN sembako.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. Selain itu ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katolik dan lainnya selama ini juga turut membantu pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sehingga, kata dia, seharusnya tak ada pemungutan pajak dari sekolah yang sebenarnya telah membantu pemerintah.
"Semestinya diberi reward atau penghargaan, bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan. Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," kata Haedar dalam keterangannya, Jumat (11/6).
***
Saksikan video menarik di bawah ini: