Data BPJS 2017: 1,7 Juta Jiwa Butuh Donor Ginjal

9 Agustus 2018 10:28 WIB
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pasien dengan gagal ginjal menjalani dialisis di rumah sakit pemerintah. (Foto: AFP Photo/Jay Directo)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pasien dengan gagal ginjal menjalani dialisis di rumah sakit pemerintah. (Foto: AFP Photo/Jay Directo)
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2017, BPJS Kesehatan mencatat biaya yang dikeluarkan untuk penyakit gagal ginjal menyedot dana BPJS hingga mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya.
ADVERTISEMENT
Pengeluaran biaya untuk pasien gagal ginjal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Maka tak heran penyakit gagal ginjal menempati urutan kedua dengan pembiayaan terbesar setelah penyakit jantung. Jumlah pasien gagal ginjal mencapai 1,7 juta kasus di tahun 2017. Jumlah tersebut cenderung fluktuatif bila dibandingkan dengan jumlah pasien di tahun sebelumnya.
“Untuk jumlah kasus penderita gagal ginjal yang mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan, tahun 2014 ada 1.151.501 kasus, tahun 2015 ada 1.964.717 kasus , tahun 2016 ada 2.124.154 kasus, dan tahun 2017 ada 1.705.630 kasus,” ujar Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat saat ditemui kumparan pada Selasa (7/9).
Gedung BPJS Kesehatan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPJS Kesehatan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sementara itu, jumlah kasus transplantasi ginjal yang dijamin oleh BPJS Kesehatan meningkat tiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
“Jumlah kasus transplantasi ginjal yang dijamin BPJS Kesehatan, tahun 2015 ada 46 kasus, tahun 2016 ada 51 kasus dan tahun 2017 ada 52 kasus," lanjut Nopi.
Selanjutnya Nopi menyebut, biaya pasien penyakit gagal ginjal akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama pasien mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Biaya tersebut sudah termasuk screening dan pengecekan pendonor dengan pasien di rumah sakit yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan, cuci darah, operasi transplantasi ginjal, hingga usai operasi.
"Ya. Selama keduanya adalah peserta JKN-KIS aktif, maka baik pendonor maupun penerima donor, sama-sama di-cover biayanya oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menjamin terkait dengan operasi transplantasi maupun perawatan pasien gagal ginjal selama ini mulai dari cuci darah sampai dengan rencana melakukan transplantasi," ujar Nopi.
Suasana operasi laparoskopi selama transplantasi ginjal di Rumah Sakit. (Foto: AFP PHOTO / Brendan Smialowski)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana operasi laparoskopi selama transplantasi ginjal di Rumah Sakit. (Foto: AFP PHOTO / Brendan Smialowski)
Transplantasi ginjal jadi salah satu cara yang terbukti ampuh untuk menyembuhkan para pasien gagal ginjal. Namun, memutuskan untuk transplantasi ginjal bukanlah hal mudah.
ADVERTISEMENT
Pasien gagal ginjal harus mencari pendonor yang cocok sebelum proses transplantasi dilakukan. Kesulitan mencari pendonor yang sesuai, dijadikan kesempatan lain oleh para makelar ginjal.
Orang-orang ini yang nantinya mencarikan pendonor ginjal bagi pasien dengan harga yang fantastis yakni mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jumlah yang tak sedikit ini membuat sebagian orang tergiur dan rela menjual ginjalnya.
Simak selengkapnya konten spesial kumparan dalam topik Makelar Ginjal.