Data Kementerian PPPA: 35 Anak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan

8 Oktober 2022 2:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: Putri/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: Putri/AFP
ADVERTISEMENT
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut menghimpun korban tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Data terkini, ada 35 anak yang meninggal. Data ini disampaikan langsung Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.
"35 anak (meninggal) dari 131 korban meninggal," kata Nahar kepada wartawan, dikutip dari Antara, Sabtu (8/10).
Puluhan syal Arema FC dan bunga dari warga diletakkan di sekitar Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Kementerian PPPA mencatat ada 33 anak yang menjadi korban tewas dalam tragedi ini. Ini berarti ada penambahan 2 anak yang meninggal.
Nahar mengatakan, Kementerian PPPA masih terus memantau perkembangan mengingat kemungkinan masih ada perubahan jumlah korban.
"Kami masih mengkonfirmasi beberapa nama dan masih ada kemungkinan berubah," tutur Nahar.
Sejumlah pemain dan official Arema FC menaburkan bunga di depan patung Singa Tegar kawasan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO
Pihak Kementerian PPPA bersama Dinas PPPA Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota Malang masih terus berkoordinasi dan berupaya menyediakan data khusus anak yang menjadi korban, sebagai bahan pihak-pihak terkait melakukan intervensi layanan.
ADVERTISEMENT
Tragedi di Stadion Kanjuruhan berlangsung usai pertandingan antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3, pada Sabtu (1/10) malam.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, tragedi di Stadion Kanjuruhan menyebabkan 131 orang meninggal. Selain itu, tercatat 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.
Seorang petugas medis memasang tanda pengenal pada tubuh korban injak sepak bola di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, Jawa Timur, Indonesia, Minggu, 2 Oktober 2022. Foto: AP/Trisnadi
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Mereka akan diperiksa Polri pekan depan.
ADVERTISEMENT