Data KPK: 52 Persen DPR RI dan 6 Anggota MPR Belum Lapor LHKPN

2 April 2020 5:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengamanan di Gedung KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengamanan di Gedung KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyampaikan update mengenai kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara. Hasilnya, per 31 Maret 2020, sudah ada 81,76 persen secara nasional yang sudah melaporkan LHKPN-nya.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, angka ini meningkat 8 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya. Pada 2019, KPK mencatat per 31 Maret pelaporan hanya 73,50 persen saja.
"KPK mengapresiasi peningkatan kepatuhan LHKPN periodik pelaporan tahun 2019 ini," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Peningkatan ini terjadi meskipun sudah ada Surat Edaran KPK Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan Tahun Laporan 2019. Batas laporannya adalah 30 April 2020 karena merespons adanya wabah virus corona.
Ilustrasi obat virus corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Adapun rincian dari 81,76 persen secara nasional itu adalah tingkat kepatuhan di bidang eksekutif yakni pelaporannya mencapai 81 persen, di bidang yudikatif 98 persen, bidang legislatif 75 persen, dan dari BUMN/D tercatat 84 persen.
ADVERTISEMENT
Di bidang eksekutif, dari 51 orang yang terdiri dari menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri yang sudah lapor sebanyak 38 orang dan sisa 13 orang belum. Meski demikian, Ipi tak merinci siapa saja yang belum lapor.
Sedangkan untuk total 21 orang staf khusus Presiden dan Wakil Presiden, masih terdapat 4 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan 4 PN yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada 2 Penyelenggara Negara yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. 7 orang Penyelenggara Negara lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya.
Sementara di bidang legislatif, dari total Anggota DPR berjumlah 575 orang, tercatat 274 atau sekitar 48% sudah lapor. Sisanya 301 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018. Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 4 orang yang sudah melapor. Kembali, Ipi tak merinci siapa saja.
7 pimpinan MPR usai bertemu dengan ketua KPK Komjen Firli Bahuri di Gedung KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
"Sementara untuk DPD dari total 136 WL, sebanyak 118 orang atau 87 persen sudah lapor," kata Ipi.
ADVERTISEMENT
"KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan agar memenuhi kepatuhan LHKPN sebelum batas waktu 30 April 2020," pungkasnya.
==========
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!