Data KPK: Seluruh Anggota Wantimpres Belum Lapor LHKPN

21 Januari 2020 20:44 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas pelaporan LHKPN, Jumat (10/1). Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pelaporan LHKPN, Jumat (10/1). Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
Sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belum melakukan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
ADVERTISEMENT
Sembilan orang itu Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
"Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Serah terima jabatan Wantimpres periode 2019-2024. Foto: Nadia Riso/kumparan
Selain itu, dari staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang, tercatat hanya satu orang sudah melaporkan LHKPN. Mereka dilantik pada 21 November 2019.
"Maka selambat-lambatnya para PN (penyelanggara negara) tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua jenis pelaporan LHKPN. Yakni bagi penyelenggara negara yang baru menjabat serta laporan secara periodik bagi penyelenggara negara.
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik dengan didampingi istri dan suami mereka di Istana Merdeka, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Bagi menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru pertama menjabat, mereka sudah melaporkan LHKPN secara khusus untuk pertama kalinya ke KPK.
KPK mencatat, ada 51 menteri, wakil menteri, serta pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dari keseluruhannya, 22 orang sudah melaporkan LHKPN. "Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57% merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," kata dia.
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Foto: Adhim Mugni/kumparan
Sementara terkait LHKPN untuk tingkat Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100 persen pada 17 Januari 2020. Terdapat 670 wajib lapor di lingkungan Pemkab Tapsel.
ADVERTISEMENT
Pelaporan itu terbantu dengan adanya Surat Edaran No. 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Tapsel. Bupati memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020. Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh berupa penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional.