news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Data KPU: Pemilih Gangguan Mental dan Grahita Ada 54.295 Orang di 2019

16 April 2019 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melihat daftar calon saat simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat daftar calon saat simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gelaran Pemilu 2019 tinggal menghitung jam. Masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpinnya, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
KPU mencatat pada Pemilu 2019 ada sebanyak 363.200 pemilih disabilitas. Pemilih disabilitas ini terbagi menjadi tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita dan mental, serta lainnya.
Terkhusus untuk pemilih tuna grahita atau disabilitas mental, mereka juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya untuk memilih. Menurut data KPU, jumlah pemilih dengan gangguan jiwa di Pemilu 2019 mengalami peningkatan dari pemilihan sebelumnya.
Data pemilih disabilitas dalam Pemilu 2019. Foto: Dok. KPU
Pada Pemilu 2019, ada sebanyak 54.295 pemilih disabilitas grahita atau sekitar 0,028%, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 190.770.329 orang. Jumlah pemilih disabilitas grahita bertambah 45.578 orang dari Pemilu 2014, yang hanya 8.717 pemilih.
Namun, data KPU ini tidak menghitung orang-orang dengan gangguan jiwa yang berada di jalan.
ADVERTISEMENT
KPU juga meluruskan kabar yang menyebut pemilih disabilitas grahita dan mental mencapai 14 juga orang.
Data pemilih disabilitas dalam Pemilu 2019. Foto: Dok. KPU
"Tolong ditegaskan, angkanya jauh di bawah hoaks yang selama ini beredar (14 juta pemilih gila). Di kita disatukan (data seluruh pemilih disabilitas)," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid kepada wartawan, Selasa (16/4).
KPU juga berupaya menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih pasien dengan gangguan jiwa di rumah sakit. Seperti pada TPS-TPS umumnya, nanti juga akan ada bilik suara dan memilih sendiri tanpa didampingi perawat.
Namun, tidak sembarang penyandang atau pasien gangguan jiwa yang dapat nyoblos. Selain pasien harus memiliki NIK, pemilih gangguan jiwa dapat memilih setelah melalui penilaian teknis, yang dianggap mampu menggunakan hak pilih.
ADVERTISEMENT