Data LPDP: Veronica Koman Tak Pernah Pulang ke Indonesia Setelah Lulus

12 Agustus 2020 21:02 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Veronica Koman. Foto: Facebook/Veronica Koman
zoom-in-whitePerbesar
Veronica Koman. Foto: Facebook/Veronica Koman
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta pengacara dan aktivis Veronica Koman untuk mengembalikan dana beasiswa yang pernah diraihnya.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rionald Silaban membenarkan pernyataan tersebut setelah kabar itu ramai di media sosial.
"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan karena dalam kontrak beasiswa LPDP," ungkap Rionald, Kamis (12/8).
Menurut ketentuan yang berlaku, penerima beasiswa LPDP wajib kembali pulang dan berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Veronica dinyatakan tidak pernah pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studi menggunakan beasiswa dari lembaga negara tersebut.
Melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh LPDP, Rabu (12/8), LPDP membantah pernyataan Veronica yang mengatakan bahwa dirinya pernah kembali di Indonesia tahun 2018 lalu.
"Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya, sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni," tulis LPDP.
ADVERTISEMENT
Sehingga, menurut LPDP, kepulangan Veronica pada tahun 2018 silam dinyatakan sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban alumni.
LPDP juga menyampaikan bahwa mereka telah melakukan proses pemberian peringatan kepada Veronica, hingga pada 24 Oktober 2019 mengeluarkan surat sanksi pengembalian dana beasiswa sebesar Rp. 773.876.918,00.
Disusul oleh surat penagihan pertama pada tanggal 22 November 2019. Veronica kemudian merespon dengan mengajukan usul pengembalian dana dengan metode cicilan sebanyak 12 kali.
"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64 juta lima ratus ribu rupiah," tulis pihak LPDP dalam siaran pers.
Terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Veronica, LPDP mengatakan bahwa keputusan tersebut dibuat tanpa ada kaitannya dengan kepentingan politik dan tidak melibatkan pihak lain manapun.
ADVERTISEMENT

Veronica Koman: Tidak Bisa Pulang karena Ditetapkan DPO dan Diancam

Sebelumnya pada Selasa (11/8), melalui unggahan di Twitter, Veronica Koman menyatakan bahwa dirinya sempat kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.
Dia mengatakan alasannya tidak dapat kembali ke Indonesia, karena pada masa Agustus-September 2019 dipanggil polisi dan ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Veronica juga mengatakan bahwa dirinya kerap mendapat ancaman seperti dibunuh dan diperkosa selama ditetapkan menjadi DPO. Di tengah statusnya yang menjadi buronan dia masih melakukan aktivitas sebagai aktivis HAM dan aktif di media sosial.
"Saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," pungkas Veronica Koman dalam surat yang dibuatnya.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona