news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Data yang Dipakai Anies yang Jadi Dasar Revisi UMP 2022

27 Desember 2021 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kerja komisi B DPRD DKI Jakarta bersama dengan Disnakertrans DKI Jakarta membahas terkait revisi UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja komisi B DPRD DKI Jakarta bersama dengan Disnakertrans DKI Jakarta membahas terkait revisi UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 senilai Rp 4.641.854 atau 5,1% dari tahun sebelumnya. Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubenur (Kepgub) Nomor Nomor 1517 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan UMP hasil revisi dari yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni naik 0,85%. Kenaikan ini menggunakan PP No. 36 yang telah ditetapkan pemerintah.
Lalu, bagaimana bisa Anies menetapkan UMP dengan nilai 5,1%?
Rapat kerja komisi B DPRD DKI Jakarta bersama dengan Disnakertrans DKI Jakarta membahas terkait revisi UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Foto: Nugroho GN/kumparan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dasar dari Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5,1% tersebut karena berdasarkan pertimbangan dari berbagai lembaga seperti Bank Indonesia (BI) hingga data dari Bappenas.
“Berdasarkan pertimbangan, satu proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai,” kata Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12).
Rapat kerja komisi B DPRD DKI Jakarta bersama dengan Disnakertrans DKI Jakarta membahas terkait revisi UMP DKI Jakarta Tahun 2022 di Ruang Rapat Komisi B, DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
Hal ini sudah menjadi pertimbangan yang juga dibicarakan di Dewan Pengupahan. Andri mengatakan, tidak pernah ada yang setuju 100% di Dewan Pengupahan dalam menentukan besaran kenaikan UMP. Itu sifatnya hanya rekomendasi dan diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan.
ADVERTISEMENT
“Iya kan mempertimbangkan, merekomendasikan. Tidak hanya sekarang ini, tapi tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Andri menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI sebesar 5,1% tersebut tidak akan direvisi lagi, namun akan diberikan ruang kepada para perusahaan yang tidak sanggup dengan kebijakan tersebut.
“[UMP DKI] 5,1 persen tidak direvisi kembali, tetapi dalam SK tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi COVID-19,” pungkasnya.