Debat Jaksa Vs PH Terdakwa Obstruction of Justice soal Bukti 'Isi Plastik'

8 Desember 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir  Yosua, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin, sempat memanas. Terjadi debat soal isi plastik barang bukti antara jaksa dengan kuasa hukum Arif.
ADVERTISEMENT
Pengacara Arif Rachman, Marcella Santoso, saat itu mendebat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah memeriksa saksi Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto.
Ariyanto merupakan orang yang diminta oleh salah satu terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto, mengambil plastik berisi DVR CCTV yang sudah lebih dulu diamankan AKP Irfan Widyanto. DVR CCTV itu merupakan yang diamankan dari Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi Yosua tewas.
“Saudara disuruh ambil, CCTV ada di tempat pos yang ada terdakwa itu, iya betul?” tanya Jaksa.
“Betul,” jawab Aryanto.
“Dia kasih tahu apa isinya?” tanya Jaksa.
“Beliau hanya bilang CCTV aja,” jawab Aryanto.
"Enggak nanya CCTV dari mana?" tanya jaksa.
"Enggak," jawab Aryanto.
"Saat Saudara ambil CCTV di saat suasana itu hidup atau udah enggak ada lagi?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Saya ke situ hanya tinggal ngambil aja," jawab Aryanto.
Perihal pengambilan plastik inilah yang diperdebatkan di persidangan. Ariyanto mengaku hanya menerima barang sudah dalam bungkusan plastik dua lapis. Tidak melihat isi dari plastik tersebut. Dia hanya mengambil saja atas perintah Chuck.
Mendengar jawaban itu, jaksa kemudian ingin memperlihatkan bukti tersebut di persidangan untuk memastikannya. Namun justru itu diprotes oleh kuasa hukum Arif yang keberatan atas tindakan jaksa.
Pengacara Arif, Marcella Santoso, menyatakan keberatan karena saksi hanya menerima plastik hitam. Saksi dinilai tidak mengecek langsung apakah isi plastik itu benar DVR CCTV atau bukan pada saat itu.
"Izin majelis memperlihatkan (terpotong)," kata jaksa.
“Keberatan Yang Mulia, Saudara saksi tidak pernah melihat DVR,” kata Marcella.
ADVERTISEMENT
"Belum dijawab kok...," kata jaksa.
“Sudah dijawab berkali-kali, lebih dari 3 kali disampaikan, saksi hanya menerima kantong plastik,” lanjut Marcella.
JPU mengkonfirmasi sejumlah barang bukti kepada Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Hakim pun menengahi perdebatan itu. Hakim meminta tak ada perdebatan di ruangan sidang.
"Sebentar tidak usah berdebat di sini seperti itu, sudah cukup, tunggu dulu," kata hakim.
"Gini saja, tadi saksi ini sudah menjelaskan bahwa dia hanya melihat kantung plastik yang di dalamnya itu dibungkus. Itu saja yang dia lihat, kemudian dia tidak tahu proses pergantiannya. sekarang yang mau diperlihatkan apa?" tanya hakim ke jaksa.
Namun Marcella masih merasa menyatakan keberatannya.
“Tidak relevan Yang Mulia, karena Saudara saksi mengatakan hanya melihat kantung plastik,” kata Marcella.
“Dengar dulu, hanya sebatas untuk melihat, ini kan di dalam plastik ya, plastiknya aja yang mau diperlihatkan. Makanya jangan di-cut dulu, ya, itu saja kok yang mau diperlihatkan, kan kalau dia dalamnya tidak tahu,” jawab Hakim.
ADVERTISEMENT
"Silakan, plastiknya saat itu apa yang mau diperlihatkan. Enggak usah dibongkarlah dalamnya saja enggak tahu kok," kata hakim ke jaksa.
CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun pada akhirnya JPU menunjukkan kardus DVR CCTV tanpa dibungkus plastik. Hal tersebut sempat dipertanyakan Hakim. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun jaksa menjawab plastik itu tidak ada.
“Yang ingin saya tanyakan apakah bentukan yang diambil oleh saksi seperti ini ataukah bukan,” tanya JPU sambil memegang kardus DVR CCTV kosong berwarna hitam.
Namun lagi-lagi Aryanto mengatakan tidak tahu apakah bungkusan plastik yang diambilnya benar DVR CCTV. Ia hanya memastikan saat itu bungkusannya berbentuk segi empat.
“Saya enggak tahu, karena setahu saya di dalam plastik. Bentuk plastik gitu segi empat,” kata Aryanto.
ADVERTISEMENT
“Jadi saya praktekin, jadi ada plastik hitam, ya itu ada double plastiknya di situ (bagian atas plastik) di lakban. Lakban warna bening, untuk dalamnya saya enggak tahu, jadi tahu bentuknya kotak,” tutur saksi.
“Itu sebenarnya pertanyaan simpel itu, kan itu masuk dalam plastik, yang ditanyakan itu yang di dalam plastik bentuknya kotak atau tidak, itu saja,” kata Hakim menengahi.
"Bentuknya kotakan," jawab Aryanto.
"Sudah cukup seperti itu, tidak usah ada yang diberat-beratkan," kata hakim.
DVR CCTV merupakan barang bukti kuat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua ini. DVR tersebut sempat diamankan secara sengaja oleh terdakwa Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria atas arahan Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Mereka kemudian didakwa menghilangkan barang bukti atas pengamanan DVR CCTV di sekitaran rumah Duren Tiga itu. Karena hal tersebut, mereka didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.