Debt Collector Kepung Babinsa Selamatkan Warga, Ini Aturan Tarik Kendaraan

9 Mei 2021 10:04 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kelakuan debt collector kembali jadi sorotan. Tak kurang dari 10 orang mengadang mobil di gerbang Tol Koja Barat.
ADVERTISEMENT
Mobil itu rupanya tengah membawa anak-anak dan seseorang yang akan dibawa ke rumah sakit. Tapi, kondisi itu tak membuat debt collector mundur dan terus memaksa mengambil mobil itu.
Beruntung, anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi mendapat laporan soal peristiwa itu. Nurhadi langsung datang ke lokasi dan mengambil alih kemudi.
"Anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat, namun dikerubungi oleh beberapa orang debt collector," jelas Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan resminya, Minggu (9/5).
Kehadiran Nurhadi tak juga mengurungkan aksi debt collector untuk mengambil paksa mobil Honda Brio milik Nara itu. Akhirnya Nurhadi memutuskan membawa mobil ke Polres Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," terang Herwin.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin. Foto: Dok. Pribadi
Kondisi ini bukan saja dialami oleh Nara dan Nurhadi. Ada banyak warga yang mengalami pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector di tengah jalan.
Padahal, mengambil kendaraan atau objek yang menjadi jaminan pinjaman juga ada aturannya. Berikut aturannya:
Bila mereka melanggar ketentuan itu, ada sejumlah sanksi pidana menanti mereka. Ada sejumlah pasal dalam KUHP yang bisa dijeratkan kepada para debt collector.
ADVERTISEMENT
Pasal 368 KUHP tentang Perampasan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Jadi, tak perlu takut bila mengalami kekerasan oleh debt collector. Segera lapor ke polisi.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: