Debt Collector Pinjol Ilegal Dipulangkan Polda Jabar, Sisanya Jalani Pemeriksaan

16 Oktober 2021 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Puluhan debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Yogyakarta dipulangkan ke daerah asalnya usai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Sabtu (16/10).
ADVERTISEMENT
Sebanyak 79 debt collector ini dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun tersisa tujuh lainnya yang masih dalam pemeriksaan.
"Jadi, setelah pemeriksaan untuk 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan," ujar Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Polda Jabar, Sabtu (16/10).
Roland menuturkan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya di Polda Jabar.
"Sisanya masih ada 7 orang yang masih didalami. Mereka perannya ada asisten manajer, team leader, HRD dan beberapa debt collector-nya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, sudah diketahui siapa pemilik dari perusahaan pinjol ilegal tersebut, serta peran mereka masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Ini baru pemeriksaan hari pertama, masih kita dalami terus. Sudah kita dapatkan informasi namun harus dipastikan kembali," ucapnya.
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya, tim subdit V siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (14/10).
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 86 orang debt collector pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
==
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews