Nonton Bareng Sidang MK di Fakultas Hukum UGM Sepi Peminat

Dekan FH UGM Tolak Revisi UU KPK: Pertaruhan Nama Besar Jokowi

13 September 2019 13:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dekan Fakultas Hukum UGM, Profesor Sigit Riyanto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dekan Fakultas Hukum UGM, Profesor Sigit Riyanto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dekan Fakultas Hukum (FH) UGM Sigit Riyanto menyebut revisi UU KPK yang disetujui Presiden Jokowi upaya pelemahan terhadap lembaga tersebut. Terkait hal itu, Sigit punya istilah khusus.
ADVERTISEMENT
"Ya sepertinya hari-hari ini kita harus mengenang sebagai hari pengkhianatan kepercayaan publik," ujarnya saat dihubungi kumparan, Jumat (13/9).
Sigit pun memberikan saran kepada Jokowi agar mengambil alih persoalan ini. Masih ada kemungkinan baginya untuk menghentikan proses ini. Jika diteruskan hal ini menandakan pengkhianatan kepercayaan publik, nama besar Jokowi dipertaruhkan.
"Itu taruhan yang sangat besar Presiden Jokowi, publik (bisa) tidak percaya (pada Jokowi)," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan menggelar aksi bersama dosen-dosen lain pada Minggu (15/9) di Balairung UGM. Aksi tersebut merupakan suara akademisi yang tidak menghendaki pelemahan dan penghancuran lembaga pemberantas korupsi.
"Teman-teman kemarin sudah berkumpul rencananya Minggu akan ada aksi di Balairung pukul 10 pagi. Nanti ada kampus lain mungkin juga akan ada skype dengan teman jurnalis seperti Najwa Shihab dan Aiman Witjaksono," katanya.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan mosi tidak percaya tapi suara akademisi sekaligus mewakili aspirasi publik yang tidak menghendaki upaya terhadap pemberantasan korupsi ini lemah dan penghancuran terhadap lembaga pemberantas korupsi," tegasnya.
Soal sejumlah akademisi seperti UII mendorong berencana akan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila rencana revisi UU KPK ini akan terus berjalan, UGM juga akan melakukan hal serupa.
"Saya kira tidak hanya UGM saya kira banyak pihak yang masih peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi dan bagaimana menjaga tata kelola negara dan bangsa ini. Saya kira akan ada upaya itu (judicial review)," katanya.
Jokowi sebelumnya sudah menjelaskan soal poin-poin Revisi UU KPK yang dia ajukan kepada DPR versi pemerintah. Ada 3 poin yang Jokowi setuju agar UU KPK direvisi.
ADVERTISEMENT
Yaitu perlu adanya Dewan Pengawas KPK, kewenangan SP3, dan status pegawai KPK sebagai ASN/PNS.
Ia juga membeberkan poin- poin yang tidak disetujui untuk direvisi. Poin-poin itu adalah perlu adanya izin dari pengadilan untuk penyadapan penyelidik dan penyidik harus dari polisi atau jaksa, harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penuntutan, serta pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diurus lembaga selain KPK.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten