Dekan FH UII Ajak Perguruan Tinggi Buat Mosi Tak Percaya Revisi UU KPK

12 September 2019 19:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa UII melakukan aksi tolak revisi UU KPK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa UII melakukan aksi tolak revisi UU KPK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana DPR merevisi UU KPK mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk akademisi. Bahkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Abdul Jamil, mengajak seluruh perguruan tinggi di Indonesia mengajukan mosi tidak percaya terkait revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami akan melakukan mosi tidak percaya kepada siapa pun pihak yang tetap mendukung adanya revisi UU KPK. Siapa pun yang mendukung," ujar Abdul di sela-sela aksi tolak pelemahan KPK dan revisi UU KPK di Kampus UII, Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Kamis (12/9).
Akan tetapi, jika sampai revisi UU KPK disahkan nantinya, Abdul memastikan pihaknya tak akan tinggal diam. Ia akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau menjadi undang-undang, maka upaya kami adalah melakukan judicial review. Itu upaya kami," tegasnya.
Mahasiswa UII yang melakukan aksi tolak revisi UU KPK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dia pun mengajak perguruan tinggi lain untuk merapatkan barisan dan bersikap seperti UII. Menurutnya, langkah ini adalah kepentingan bangsa yang harus diperjuangkan bersama.
"Mengajak aliansi perguruan tinggi yang lain untuk sama-sama bersikap seperti UII. Karena ini adalah kepentingan bangsa karena korupsi ini musuh rakyat bersama. Kalau revisi UU ini disahkan, maka melawan hati nurani rakyat," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Kejahatan Ekonomi UII Ari Wibowo mengatakan apabila Presiden Jokowi menerbitkan Surat Presiden (surpres), berarti sudah tidak ada jalan lain selain mosi tidak percaya.
"Sebenarnya kita harapkan untuk menarik, tapi kalau dilihat kontemplasinya sulit diharapkan untuk menarik surat presiden kepada presiden. Oleh karenanya dalam pernyataan pers kita akan menyatakan mosi tidak percaya," kata Ari.