Delegasi RI Lakukan Benchmarking dengan IPR Center terkait Penegakan Hukum KI

5 November 2021 15:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Delegasi Indonesia melakukan benchmarking dengan US National Intellectual Property Rights Coordination Centre (IPR Center) di Virginia, Amerika Serikat. Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
Delegasi Indonesia melakukan benchmarking dengan US National Intellectual Property Rights Coordination Centre (IPR Center) di Virginia, Amerika Serikat. Foto: Kemenkumham RI
ADVERTISEMENT
Delegasi Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM serta Polri melakukan benchmarking dengan US National Intellectual Property Rights Coordination Centre (IPR Center) yang berlokasi di Virginia, Amerika Serikat pada Kamis (4/11).
ADVERTISEMENT
Assistant Director, Homeland Security Investigations, Global Trade Investigations Division and Director, IPR Center, Matthew Allen, menyambut baik kedatangan delegasi Indonesia yang ingin bertukar pengalaman dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual (KI).
Matthew menyampaikan gambaran umum mengenai tugas yang dilakukan IPR Center dalam melindungi warga negara dan industri Amerika Serikat dari tindak kejahatan KI.
"IPR Center merupakan garda depan Pemerintah Amerika Serikat dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual secara global serta penegakan hukum perdagangan internasional," jelas Matthew.
Dalam menjalankan tugasnya, IPR Center melakukan beberapa pendekatan strategis. Pertama, strategi investigasi, yaitu melakukan identifikasi, pengajuan tuntutan hingga pembongkaran organisasi kriminal yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi produk palsu.
Kedua, strategi interdiksi, yaitu dengan melakukan inspeksi pencegahan dan pelarangan peredaran barang palsu di Amerika Serikat. Ketiga, strategi jangkauan dan pelatihan di mana IPR Center memberikan pelatihan untuk penegakan hukum domestik dan internasional atas pelanggaran KI.
Delegasi Indonesia melakukan benchmarking dengan US National Intellectual Property Rights Coordination Centre (IPR Center) di Virginia, Amerika Serikat. Foto: Kemenkumham RI
Strategi yang dijalankan IPR Center tersebut sejatinya juga sudah diterapkan dalam pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini DJKI terus melakukan upaya pemberantasan pelanggaran KI dengan melakukan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Seperti halnya pada Oktober lalu, DJKI melakukan edukasi ke para pedagang di ITC Mangga Dua mengenai pencegahan penjualan barang palsu.
Selain itu, DJKI juga menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) agar dapat memiliki kompetensi yang sesuai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Langkah tersebut dilakukan Indonesia agar penegakan hukum di bidang KI di dalam negeri berjalan efektif. Sebagai upaya untuk melindungi pelaku usaha, para pencipta seni, kreator dan inventor dari kejahatan pelanggaran KI.
Terlebih, saat ini Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) karena dinilai sebagai negara yang memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat berdasarkan laporan yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, selaku Ketua Delegasi Indonesia, Anom Wibowo mengatakan dalam menciptakan penegakan hukum KI yang efektif dan efisien, perlu adanya sinergi dan koordinasi yang tepat antar lembaga penegak hukum.
Upaya tersebut coba dilakukan Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri lima lembaga yang memiliki kewenangan langsung di bidang pengawasan dan penegakan hukum KI.
Lima lembaga ini terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Kami rasa dengan terbentuknya Satgas Ops ini sudah cukup efektif pelaksanaannya. Namun, kami tetap butuh masukan dan pembanding agar Indonesia betul-betul memiliki sistem yang sesuai untuk diterapkan,” kata Anom.
ADVERTISEMENT
Karenanya, Anom berpendapat bahwa benchmarking dengan IPR Center dapat memberikan paradigma baru terkait sistem penegakan hukum untuk diterapkan Indonesia.
Mengingat, IPR Center merupakan Pusat Koordinasi Hak Kekayaan Intelektual Nasional yang mengkoordinir 27 lembaga penegak hukum yang ada di Amerika Serikat bahkan hingga ke penegak hukum di Eropa untuk saling bekerja sama dalam menindak kejahatan KI.
“Hal inilah yang ingin Indonesia ketahui. Bagaimana sistem Amerika Serikat dalam melakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum dapat berjalan optimal,” tutur Anom.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia juga melakukan negosiasi dengan IPR Center untuk mendukung peningkatan kapasitas PPNS DJKI melalui pelatihan.
"Tadi kami sempat bernegosiasi untuk dapat bekerja sama untuk mendapatkan training untuk peningkatan kapasitas pegawai penyidik negeri sipil," pungkas Anom.
ADVERTISEMENT
Selain melakukan benchmarking ke IPR Center, delegasi Indonesia juga berkunjung ke Kantor Pusat Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI di Washington, D.C. FBI sendiri merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang berada di bawah koordinasi IPR Center.
Kunjungan ini berkenaan dengan rencana Indonesia yang akan melibatkan FBI dalam penanganan tindak pelanggaran KI.