Demi Pansos, Dosen Iseng Buat Video Hoaks Berkelahi di Zebra Cross Thamrin

20 Februari 2020 4:45 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perkelahian Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perkelahian Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warganet dihebohkan dengan video viral perkelahian beberapa orang pria di zebra cross Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Video tersebut diunggah akun Instagram @peduli.jakarta pada Sabtu (15/2).
ADVERTISEMENT
Akun @peduli.jakarta menyebarkan video perkelahian yang berasal dari akun @mbx.yeyen. Dalam video itu, terekam seorang pria yang menenteng tas hitam dengan kemeja dikeroyok empat orang tidak dikenal.
Video itu berhasil menarik perhatian warganet dan sempat ditonton ratusan ribu pengikut akun @peduli.jakarta. Saat ini, video itu telah dihapus dari akun tersebut.
Kepolisian pun langsung mengusut video perkelahian itu. Setelah diusut, video perkelahian itu ternyata hanya rekayasa alias hoaks yang dibuat seorang dosen sebuah universitas swasta di Jakarta berinisial F (25) dan mahasiswa berinisial Y (21).
Kedua pelaku bersama empat orang yang terlibat video perkelahian itu langsung ditangkap polisi dan dibawa ke Polsek Menteng. F dan YA ternyata menyebarkan video perkelahian itu ke media sosial demi panjat sosial alias pansos.
ADVERTISEMENT
"Setelah video selesai dibuat, pelaku F dan Y mengaku dirinya dengan sengaja mengirimkan video yang dibuatnya ke akun @peduli.jakarta untuk diviralkan dengan membayar Rp 50.000 yang ditransfer via M-Banking ke admin akun @peduli.jakarta," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Gntur Muhammad Thariq, saat konferensi pers, dilansir Antara, Kamis (20/2).
"Sementara, mahasiswanya Y ini yang merekam aksi perkelahian itu. Dia berasal dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta," imbuh Guntur.
Sementara itu, empat orang yang terlibat dalam video perkelahian itu berinisial D, BI, AS, dan AW. Mereka adalah sopir bajaj di sekitar Sarinah yang sengaja dibayar F sebesar Rp 500 ribu untuk beradegan seolah-olah menyerangnya saat melintasi zebra cross di Jalan MH Thamrin.
ADVERTISEMENT
"Memang dibayar, tiba-tiba lagi makan siang kan saya ada yang nyamperin terus nawarin buat bikin video pura-pura berantem gitu kan, ya namanya orang kecil butuh. Kita ambil," kata seorang tukang bajaj.
Kepada polisi, F mengakui perbuatannya. Ia sengaja merekayasa adegan perkelahian untuk menaikkan popularitasnya di media sosial melalui penyebaran berita hoaks itu. F berdalih ingin menunjukkan seni bela diri.
"Video tersebut untuk konten. Itu perkelahian seni bela diri wing chung," kata F.
F mengaku tidak menyangka perbuatannya akan membuat keresahan masyarakat. Ia hanya berniat mendulang followers, penonton yang tinggi di media sosial, serta endorsement.
"Enggak bakal mikir itu menimbulkan keresahan karena maunya jadi hiburan. Saya enggak tahu dampak ke depannya, enggak mikir sejauh itu," jelas F.
ADVERTISEMENT
Atas ulahnya yang ingin mendapatkan popularitas dan menyebarkan video hoaks itu, F dan Y ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terancam hukuman penjara 10 tahun karena melanggar UU ITE.
"Mereka ini kita tetapkan tersangka karena membuat resah dan onar dengan berita bohong. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, seperti dilansir Antara, Kamis (20/2).
Ilustrasi bermain media sosial. Foto: Shutter Stock
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan video yang tersebar itu dapat menyebabkan keresahan di masyarakat terutama bagi warga yang sering melintasi kawasan MH Thamrin yang juga dikenal sebagai jalur protokol.
"Kita tidak mau kasus ini terulang di sekitar Jalan Thamrin. Makannya Polres langsung cari pelaku supaya kejadian serupa tidak kembali terulang," kata Susatyo.
ADVERTISEMENT
Ia meminta masyarakat dan akun-akun media sosial untuk tak menyebarkan video perkelahian yang dibuat F dan Y.
"Tolong videonya dihentikan dan dihapus, karena kami mulai hari ini akan melakukan tindakan tegas akun- akun yang masih memviralkan video hoaks itu termasuk dalam tindakan pidana," kata Susatyo.