Demo Buruh di Balai Kota DKI, Tolak UMP Rp 4,9 Juta

2 Desember 2022 11:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo buruh di depan Balai Kota Jakarta.  Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh di depan Balai Kota Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Massa aksi yang tergabung dari Partai Buruh, FSPMI Jakarta, KSPI Jakarta serta SPM DKI Jakarta, menggelar demonstrasi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (2/12).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan di lokasi, massa aksi mulai berdatangan pada pukul 10.30 WIB.
"Jumlah massa untuk sementara tadi dari kawasan industri kita sekitar ada 300, mungkin di sini ada sekitar 100. Yang masih di jalan tadi kira-kira koordinasi kurang lebih 100. Jadi sekitar 500," ujar Wakil Ketua KSPI Jakarta, Tri Widyanto, saat diwawancarai wartawan.
Massa aksi membawa sejumlah atribut seperti bendera organisasi dan spanduk. Dalam spanduk tersebut berisi tuntutan demo, yakni menolak keputusan UMP 2023 yang hanya naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta— jauh lebih rendah dari usulan serikat buruh di Dewan Pengupahan yang sebesar 10,55 persen.
Demo buruh di depan Balai Kota Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
Massa aksi juga melakukan joget bersama dengan mengibarkan bendera di sela aksi demonstrasi mereka.
ADVERTISEMENT
Demonstrasi akan dihentikan sementara pada 11.30 WIB dan dilanjutkan setelah salat Jumat.
Berikut 4 tuntutan demo buruh hari ini:
1. Menolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2023.
2. Naikkan UMP DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 10,55 persen.
3. Jadikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan penetapan upah tahun 2023.
4. Menolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.

Buruh Minta Pj Gubernur Heru Budi Revisi Kepgub

Demo buruh di depan Balai Kota Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
Wakil Ketua KSPI Jakarta, Tri Widyanto, menyatakan, Keputusan Gubernur membuat para buruh kecewa karena inflasi di Jakarta diperkirakan mencapai 4 persen Desember ini.
Sementara pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta hingga Oktober lalu telah mencapai 5,7 persen.
"Nah, tentu saja ini kami selaras dengan apa yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja yang sudah menyampaikan dalam sidang Dewan Pengupahan itu kenaikan yang layak untuk DKI Jakarta senilai 13 persen. Tapi kemarin kita toleransi, kita tidak kekeh dengan nilai 13 persen. Ada nilai-nilai yang bisa ditawar yaitu terakhir kita menyampaikan 10,55 persen," ujar Tri saat diwawancarai wartawan.
ADVERTISEMENT
"Ini yang membuat kami melakukan sikap hari ini, kami meminta kepada Pj Gubernur Jakarta untuk merevisi Keputusan Gubernur (Nomor) 1153 yang mana menjadi sesuai dengan apa yang direkomendasikan Serikat Penegak Pekerja yakni 10,5 persen," tuturnya.
"Pertanyaannya, bisa atau tidak? Bisa. Tahun lalu Gubernur DKI Jakarta juga sudah merevisi Keputusan Gubernur terkait upah minimum di DKI Jakarta. Kenapa tidak bisa? Apa yang tidak bisa? Ini juta dibuat Gubernur," tambah Tri.
Demo buruh di depan Balai Kota Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan

Demo hingga 7 Desember

Ketua DPD SPN DKI Jakarta, Muhammad Andre Nasrullah, menyatakan pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi dari tanggal 1 Desember hingga 7 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
"Hari ini KSPI DKI Jakarta menindaklanjuti hasil dari Presiden KSPI bahwa kami secara tegas, secara nasional maupun daerah, per 1 Desember sampai dengan 7 Desember akan melakukan aksi," tutur Andre.
Menurutnya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi jika ditotal mencapai 10,5 persen, namun yang ditetapkan kenaikan UMP hanya 5,6 persen.
"Harusnya pertimbangan menggunakan Permenaker (Nomor) 18 pun itu kan angka maksimal yang ditentukan (sebesar) 10 persen. Permenaker 18 ini jika dijadikan acuan, harusnya Gubernur atau Kemenaker berani mengambil keputusan itu," tegas Andre.
Andre menuturkan bahwa aksi hari ini ada sekitar 13 Federasi yang bergabung dalam KSPI. Juga dihadiri oleh Partai Buruh.
Demo buruh di depan Balai Kota Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan

Menolak Keputusan Pj Gubernur Heru Budi

Sekretaris DPW FSPMI, Samsuri, juga menegaskan bahwa kenaikan UMP 5,6 persen jika dihitung dari inflasi year on year masih di bawah tuntutan.
ADVERTISEMENT
"Kita tahu perhitungan dari September 2021 sampai dengan September 2022 inflasi data BPS adalah 5,9 persen. Belum lagi kalau kita maunya menggunakan inflasi yang tahun takwim atau tahun berjalan," tegas Samsuri.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartoni meninjau pembangunan Sudetan Ciliwung di Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Samsuri menjelaskan, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah memprediksi inflasi nasional akan tembus sampai angka 6,5 persen.
"Oleh karena itu, kami jelas kaum buruh, KSPI dan teman-teman buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta, menolak dengan keras dan menolak dengan tegas Keputusan Gubernur Heru Budi yang telah menetapkan (UMP) 5,6 persen," imbuhnya.