Demokrat: 2 Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak PN Jakarta Pusat

5 Mei 2021 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DPP Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut dua gugatan kubu KSP Moeldoko ditolak oleh PN Jakarta Pusat. Dua gugatan yang dimaksud yakni terkait AD/ART partai dan gugatan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat.
ADVERTISEMENT
"Pertama, gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART partai dinyatakan gugur oleh pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh. Kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" kata Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, Rabu (5/5).
Dia menduga ketidakhadiran para pengacara kubu Moeldoko lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
Selain itu, gugatan Jhoni Allen terkait pemecatannya juga ditolak. Sebab, kata Mehbob, seharusnya protes disampaikan kepada DPP Demokrat.
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan, ya, ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Mehbob mengungkapkan pihaknya sedang menggugat 12 eks kader Demokrat di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta abal-abal dan mengaku dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob.

Tanggapan Kubu Moeldoko Atas Gugatan yang Ditolak PN Jakarta Pusat

Juru Bicara Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad. Foto: Dok. Pribadi
Jubir kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengatakan gugatan yang digugurkan PN Jakarta Pusat itu sebenarnya merupakan gugatan yang telah dicabut oleh para penggugat pada tanggal 16 April 2021 lalu. Karena itu, wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur.
ADVERTISEMENT
"Pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat sendiri karena ada 3 orang penggugat yang menarik gugatannya. Lagi pula pada saat itu ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan," kata dia.
Dia pun memastikan gugatan terkait AD/ART akan terus berjalan. Saat ini, gugatan AD/ART yang masih diproses yakni laporan Ketua DPC Halmahera Utara yang dipecat oleh AHY.
"Gugatan kami terhadap AD ART 2020 jalan terus dan bahkan jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh Ketua ketua DPC," ucapnya.
"Ketua-ketua DPC lainnya juga sedang antre menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat. Yang digugat adalah keabsahan AD ART 2020 dan keabsahan pemecatan oleh Kubu AHY. Ini membuktikan kepada kubu AHY bahwa peserta KLB Deli Serdang adalah Ketua ketua DPC dan bukanlah peserta abal abal sebagaimana yang dikoar-koarkan kubu AHY selama ini," jelas Rahmad.
ADVERTISEMENT