Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Partai Demokrat Kubu AHY kini memiliki kuasa hukum baru yaitu mantan Ketua MK Hamdan Zoelva . Dalam siaran Pers Demokrat, Hamdan disebut siap mematahkan gugatan Moeldoko.
ADVERTISEMENT
"Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum," ujar Hamdan sebagaimana dikutip dalam siaran pers Demokrat, Kamis (7/10)
Pernyataan ini disampaikan Hamdan menyikapi Sidang Gugatan Moeldoko pada siang nanti di Pengadilan TUN Jakarta.
Sedikit mengulas, pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat keputusan penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat. Keputusan itu digugat Moeldoko ke PTUN.
“Upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hamdan memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.
Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini kubu Moeldoko katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 lalu.
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tutup Hamdan.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).
ADVERTISEMENT