Demokrat: Gugatan ke KLB Deli Serdang Belum Diperiksa dan Diputus PN Jakpus

13 Agustus 2021 21:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DPP Demokrat buka suara, meluruskan kabar yang beredar soal status gugatan terhadap 12 orang anggota penggerak Kongres luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Demokrat dalam gugatan ini, Bambang Widjojanto, menjelaskan putusan hakim terhadap gugatan tersebut adalah 'tidak dapat diterima'.
Dia menyayangkan adanya pihak yang memperkeruh situasi, dengan pernyataan menyesatkan bahwa Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021, itu 'ditolak'.
"Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (13/8).
"Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan '..tidak dapat diterima..' dan tidak pernah menyatakan bahwa '..gugatan ditolak..,' sambung Bambang.
Bambang menjelaskan, arti putusan hakim antara 'tidak dapat diterima' dan 'ditolak' berbeda. Apabila 'tidak dapat diterima', seperti putusan dalam gugatan terhadap 12 anggota penggerak KLB Deli Serdang, itu artinya hakim belum memeriksa pokok perkara.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Bambang.
Dia melanjutkan, Demokrat memutuskan menerima putusan tersebut untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya. Langkah tersebut, apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau mengajukan ulang gugatan.
"Karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," kata Bambang.
Ilustrasi Partai Demokrat. Foto: Shutterstock
Bambang menjelaskan, dalam persidangan pemohon prinsipal dalam hal ini Ketum Demokrat dan Sekjen Teuku Riefky perlu dipandang telah secara patut hadir dalam proses mediasi.
ADVERTISEMENT
Sebab meski tak hadir, tetapi beralasan sah secara hukum sesuai dengan Pasal 4 huruf d Perma Nomor 1 Tahun 2016. Di mana, salah satu alasannya adalah menjalankan tuntutan profesi atau pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
"Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, prinsipal gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan," kata Bambang.
"Serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud," sambungnya.
Terkait ketidakhadiran itu, Bambang kembali menyayangkan adanya kabar keliru bahwa putusan majelis hakim memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.
"Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah '… langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum …'," kata Bambang.
"Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY; dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, DPP Demokrat menggugat 12 orang anggota penggerak KLB Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kedua belas nama tersebut antara lain: Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.