Demokrat Heran Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun: Tak Adil

16 Juni 2021 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI memotong masa hukuman Jaksa Pinangki 6 tahun penjara, sehingga hukum Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Salah satu pertimbangannya ialah Pinangki merupakan seorang perempuan yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Hukum Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan dalam negara hukum seperti Indonesia, seharusnya setiap orang sama di depan hukum, tidak membedakan dari sisi mana pun.
"Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, kesamaan kedudukan di depan hukum diatur oleh konstitusi kita. Equality before the law menjadi hak setiap warga negara tanpa harus membeda-bedakan dari sisi mana pun termasuk gender," kata Didik, Rabu (16/6).
Didik mengatakan tak sedikit masyarakat yang menganggap keputusan PT DKI yang mengurangi hukuman Pinangki tidak adil. Sebab, kata dia, Pinangki telah menciderai wajah kejaksaan karena tingkahnya.
"Putusan PT yang mengurangi hukuman Pinangki menjadi 4 tahun, dalam perspektif keadilan tidak sedikit masyarakat yang sangat kaget dan juga menganggap tidak adil. Kenapa? Karena Pinangki adalah aparat penegak hukum, jaksa yang seharusnya menegakkan hukum, dan bukan sebaliknya melakukan perselingkuhan dengan pelaku kejahatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Bahkan peran yang bersangkutan dalam kejahatan ini begitu terangnya sangat menciderai wajah kejaksaan dan penegakan hukum kita," jelas dia.
Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. Pribadi
Dia tak ingin muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum tumpul ke atas. Dia pun khawatir keputusan pengadilan terkait Pinangki menjadi pintu masuk Djoko Tjandra melakukan hal serupa.
"Jangan sampai ada anggapan publik, bahwa hukum tumpul ke atas. Harusnya hukum tetap tajam kepada aparat penegak hukum yang bersekongkol dan berselingkuh dengan kejahatan. Dan lebih jauh lagi putusan ini bisa menjadi pintu masuk untuk penyuapnya yaitu Djoko Tjandra untuk meminta pengurangan hukuman atas nama keadilan," ujar dia.
Menurut politikus Demokrat itu, idealnya bagi aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana seperti Pinangki, harus lebih ditekankan pada penekanan tanggung jawab moral.
ADVERTISEMENT
"Dalam perspektif keadilan publik harusnya diutamakan pertimbangan hukum yang lebih dalam dan penekanan tanggung jawab jabatan dan moralnya sebagai aparat penegak hukum" tandas Didik.