Demokrat Kubu AHY soal Marzuki Alie Cabut Gugatan: Selama Ini Jalan Mereka Salah
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sebab, ia menilai gugatan semestinya diajukan sebelum Kongres Luar Biasa (KLB). Namun, baru diajukannya setelah KLB Deli Serdang.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menilai dasar hukum yang digunakan Marzuki dalam menggugat AHY lemah.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," ucap Herzaky dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Herzaky kemudian menyinggung UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, yang tertulis jika ada perselisihan partai politik, maka diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur di dalam AD/ART.
Dalam konteks ini, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh suatu mahkamah parpol, atau sebutan lainnya yang telah disepakati.
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia berharap semoga Demokrat versi KLB Deli Serdang ini juga sadar dengan kekeliruan mereka, dalam upaya menggulingkan kursi kepemimpinan AHY. Termasuk juga menyadari kegiatan KLB yang dilakukan adalah gerakan yang salah.
"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal," ungkap Herzaky.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," tutup dia.
Sebelumnya, Marzuki memutuskan mencabut gugatannya terhadap AHY dalam sidang perdana gugatan di PN Jakpus.
Marzuki Ali menggugat perihal pemecatannya dari Partai Demokrat. Ia mengajukan gugatan bersama Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib yang juga dipecat.
ADVERTISEMENT
Menurut Marzuki, kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah demisioner sejak ada hasil KLB Deli Serdang yang memutuskan kepengurusan baru, dengan Moeldoko sebagai ketua umum. Sehingga AHY dianggap tidak punya kewenangan atas pemecatan.
"Sudah demisioner juga mereka (kubu AHY). Enggak ada lagi itu AHY sebagai ketum. Apa yang mau digugat lagi? Jadi miss itu. Kalau sebelum KLB, ya, betul itu artinya," tutur Marzuki.