Demokrat Minta Pemerintah Tarik Draf Omnibus Law: Perbaiki Pasal yang Fatal

19 Februari 2020 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, Didi Irawadi Syamsuddin. Foto: Instagram @didi_irawadi
zoom-in-whitePerbesar
Politikus Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, Didi Irawadi Syamsuddin. Foto: Instagram @didi_irawadi
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) kepada DPR untuk dibahas. Namun, sejumlah pasal dalam Omnibus Law itu masih menuai kritik misalnya Pasal 170 yang mengatur Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wasekjen Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, sebaiknya pemerintah menarik draf tersebut dari DPR untuk diperbaiki. Apalagi, kata Didi, isi dalam Pasal tersebut merupakan keinginan pemerintah saja.
"Hemat saya tidak usah lagi cari-cari pembenaran, tarik kembali dan segera hapus pasal itu. Akui secara ksatria memang itulah keinginan sesungguhnya dari pemerintah yang kemudian ternyata keliru fatal," kata Didi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2).
"Tidak perlu terus cari-cari alasan pembenaran seolah-olah seluruh masyarakat tidak mengerti. Logika dan akal sehat kita sangat mudah melihat suatu yang salah dalam pasal tersebut," lanjutnya.
Anggota Komisi XI DPR RI itu menyarankan agar pemerintah merumuskan kembali setiap pasal di RUU Cipta Kerja. Apalagi, ada pasal di dalamnya yang menurut Didi, sudah melanggar konstitusi negara.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya rumuskan ulang sehingga menjadi RUU yang lebih baik. Jika ini dilakukan, jauh lebih elok dan terhormat," tuturnya.
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Ia pun merasa heran dengan alasan salah ketik yang disampaikan pemerintah terkait Pasal 170 yang dipermasalahkan tersebut. Didi menyebut, biasanya kejadian salah ketik tidak menyangkut hal krusial.
"Apakah salah ketik sepanjang itu? Salah ketik dalam bentuk 1 Pasal dan 3 Ayat? Salah ketik biasanya tidak substantif. Padahal jelas isi pasal ini sangat substantif. Jadi clear dan jelas itulah keinginan sesungguhnya pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja tersebut," tutup Didi.