Demokrat: Penerbitan Perppu KPK Dilema Besar Bagi Jokowi

29 September 2019 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean  Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Demokrat hingga saat ini masih belum menentukan sikap terkait rencana Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK. Namun, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menilai perppu tersebut merupakan keputusan yang sangat dilematis bagi Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Ini menjadi dilema tersendiri bagi Jokowi. Perppu tidak diterbitkan, beliau akan berhadapan dengan kelompok yang menentang melalui mahasiswa. Sementara jika Perppu diterbitkan, maka beliau akan tentu akan berhadapan dengan parpol pendukung," kata Ferdinand kepada kumparan, Minggu (29/9).
Menurut Ferdinand, hal itu bisa berpotensi menimbulkan masalah politik baru jika parpol pendukung Jokowi justru menolak Perppu KPK. Sebab, salah satu syarat Perppu agar bisa berlaku adalah disetujui oleh DPR yang mayoritas berasal dari partai pendukung Jokowi.
"Kalau kemudian partai di sana menolak, karena partai pendukung beliau kan mayoritas sekali, ini akan menimbulkan krisis politik baru dan menurunkan kepercayaan publik kepada Pak Jokowi. Ini jadi dilema besar," ucapnya.
Untuk itu, Ferdinand menilai Jokowi harus mengambil keputusan dengan sangat hati-hati sehingga tidak membuat salah satu pihak merasa kalah. Salah satunya adalah dengan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Kita ada jalan lain, semua tidak berhadap-hadapan tapi menyerahkan kepada MK melalui jalur judicial review. Mungkin ini jalan terbaik bagi semua. Jadi ini jangan sampai ada yang merasa gagah. Mahasiswa jangan merasa gagah, partai pendukung jangan arogan. Bangsa ini milik semua, ayo kita diskusikan," ungkapnya.
Ferdinand juga menilai, masalah ini tidak bisa dibandingkan dengan Perppu yang diterbitkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pilkada serentak. Sebab, saat itu, Partai Demokrat sebagai partai pengusung SBY dalam posisi menolak UU Pilkada yang baru.
Presiden Joko Widodo gelar pertemuan dengan para tokoh bangsa, Mahfud MD, Romo Magnis hingga Butet Kartaredjasa. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
"Makanya Pak SBY saat itu dalam posisi enak mengeluarkan Perppu. Tidak punya beban. Agak berbeda sekarang dengan posisi Pak Jokowi di mana terlihat UU KPK ini kan inisiatif dari pemerintah sendiri, yang didukung oleh partai-partai pendukung," ucap Ferdinand.
ADVERTISEMENT
"PDIP justru sebagai partai paling terdepan terkait dengan UU KPK ini di mana Pak Jokowi juga adalah PDIP. Beban beliau sangat berat dalam hal ini," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat menolak untuk menerbitkan Perppu pengganti UU KPK. Namun, setelah bertemu dengan sejumlah tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan soal menerbitkan Perppu KPK.