news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Demokrat Setuju Bila Anies Lakukan PSBL, Tapi Harus Beri Bansos

3 Juni 2020 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang wanita sedang menjemur masker sebelum membagikannya secara gratis di sekitar lingkungan, di tengah penyebaran wabah penyakit virus corona, di Tangerang. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wanita sedang menjemur masker sebelum membagikannya secara gratis di sekitar lingkungan, di tengah penyebaran wabah penyakit virus corona, di Tangerang. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah merencanakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) terhadap rw yang berstatus zona merah corona. Nantinya ada protokol khusus untuk warga di rw yang masuk dalam zona merah.
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Desie Christhyana Sari mengaku setuju dengan rencana Anies melakukan PSBL. Sebab menurutnya, hal itu mampu menjaga warga yang berpotensi menularkan karena tinggal di zona merah.
Distribusi bansos DKI Jakarta tahap dua di Cijantung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/ @kominfotik_jt
Sambil menunggu tes dari Pemprov DKI kepada semua warga di kawasan itu, yang kemudian dapat dilihat tingkat penyebarannya.
"Setuju (PSBL) untuk meminimalisir penyebaran atau menguranginya penyebaran penyakit karena belum semua warga melakukan pemeriksaan COVID-19 dengan rapid test," ujar Desie saat dihubungi, Rabu (3/6).
Namun jika PSBL dilaksanakan, kata dia, Anies harus menjamin kebutuhan warga yang diisolasi di rw. Artinya Anies harus kembali mengucurkan bansos bagi warga.
"Pemprov harus bertanggung jawab, menurunkan bansos tersebut. Apalagi saya lihat rt-rw zona merah yang warganya rata-rata menengah ke bawah," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) 2020. Foto: Dok. Pemprov DKI
Sebelumnya, Anies telah menggelar rapat dengan sejumlah wali kota hingga rw untuk membahas karantina lokal pada 62 RW. Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, menyatakan langkah karantina itu dilakukan karena penularan virus corona di 62 RW tersebut masih tinggi.
ADVERTISEMENT
"Ada 62 rw. PSBL itu di tingkat rw karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Suharti seperti dilansir Antara, Selasa (2/6).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.