Demokrat soal Gugatan Moeldoko di PN: Manuver Gerombolan Bentuk Frustrasi

8 April 2021 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kelompok Moeldoko terus bermanuver. Setelah Kemenkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, mereka kini mengajukan gugatan ke PN Jakpus soal AD/ART Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Deputi Bappilu DPP Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan manuver yang dibuat kubu Moeldoko adalah bentuk frustrasi setelah ditolak Kemenkumham. Selain itu, kata dia, manuver dibuat juga sebagai pengalihan rasa malu atas fakta yang terungkap terkait KLB.
"Publik membaca manuver-manuver yang dilakukan gerombolan ini adalah bentuk frustrasi," kata Kamhar, Kamis (8/4).
"Mereka meniatkan sebagai bentuk pengalihan rasa malu atas fakta-fakta yang terungkap yang semakin menegaskan keabal-abalan mereka," sambungnya.
AHY dengan para kader Partai Demokrat se-D.I Yogyakarta di Bumi Perkemahan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta (5/4). Foto: Dok. Partai Demokrat
Menurut Kamhar, sejumlah manuver yang dibuat kubu Moeldoko justru semakin mempermalukan diri sendiri. Dia menganggap komentar-komentar yang digelontorkan kubu Moeldoko Cs hanyalah halusinasi politik.
"Namun yang terjadi sebaliknya, semakin mempermalukan diri. Wacana-wacana yang mereka representasikan hanyalah bentuk paparan halusinasi politik," ujarnya.
Kamhar mengatakan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak akan gentar dan siap menghadapi sejumlah manuver kubu Moeldoko.
ADVERTISEMENT
"Kami tak gentar dan siap menghadapi apa pun langkah-langkah yang mereka tempuh untuk mempertahankan kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat," tandas Kamhar.
Setelah ditolak Kemenkumham, kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait AD/ART dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 Demokrat dan kepengurusan AHY.
Jubir Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menuturkan gugatan diajukan untuk menguji keabsahan AD/ART 2020 Demokrat di secara hukum.
"Secara administrasi, AD ART Partai Demokrat tahun 2020 ini disahkan Kemenkumham. Namun secara hukum, keabsahan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 itu perlu diuji," kata Rahmad, Rabu (7/4).