Demokrat soal Gugatan Moeldoko di PN: Tak Punya Legal Standing, KLB Ilegal

7 April 2021 14:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kubu Moeldoko telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan objek sengketa AD/ART 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan AHY.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat, Didik Mukrianto, menilai gugatan itu akan dibatalkan.
"Dalam perspektif hukum, jikalau pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB dan mantan kader PD yang sudah diberhentikan mengajukan gugatan terkait AD/ART PD, mudah dibaca bahwa demi hukum mereka bisa dikatakan kehilangan legal standing untuk mengajukan gugatan itu," kata Didik kepada wartawan, Rabu (7/4).
Sebab, menurut Didik, kegiatan KLB Deli Serdang terbukti ilegal, inkonstitusional dan pemerintah telah menolak mengesahkan. Bahkan, lanjut Didik, mantan kader Partai Demokrat yang sudah diberhentikan, mestinya demi hukum legal standingnya semakin tidak jelas dan hilang untuk bisa mengajukan gugatan.
Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. Pribadi
"Belum lagi mereka sepertinya disorientasi terhadap pemaknaan sah atau legal. Setiap keputusan yang diambil dengan melalui mekanisme dan didasarkan kepada kewenangan yang sah dari pemilik suara dan tidak bertentangan dengan konstitusi dan untuk hal-hal tertentu diakui dan disahkan pemerintah, itulah pemaknaan utuh mengenai standing sah atau legal," papar Didik.
ADVERTISEMENT
"Justru bukan melakukan KLB yang inkonstitusional dan ilegal yang mengangkangi dan merampas hak-hak pemilik suara yang sah yang dilakukan dengan cara-cara yang jauh dari moral, etika dan hukum," sambung anggota Komisi Hukum DPR itu.
Lebih jauh, menurut Didik, hukum itu bersifat sangat terukur, prosesnya transparan dan imparsial. Upaya hukum itu hak setiap warga negara. Namun pihaknya yakin dalam posisi itu, aparat penegak hukum akan tetap memegang teguh palu keadilan.
"Fakta, logika dan nalar sehatnya tidak mungkin aparat penegak hukum serta keadilan justru dirampas oleh pihak-pihak yang nyata-nyata ilegal dan Inkonstitusional," tegas Didik.
Melalui Jubir Muhammad Rahmad, gugatan AD/ART ke PN Jakpus sudah dilayangkan sejak minggu kemarin, tanda bukti permohonan gugatan juga sudah diterima oleh Kubu Moeldoko.
ADVERTISEMENT