Demokrat soal Kubu Moeldoko Cs Gugat Yasonna ke PTUN: Sangat Memalukan

25 Juni 2021 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Demokrat kubu Moeldoko masih terus bermanuver dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka memohon untuk mengesahkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran gugatan itu diwakili kuasa hukum KLB Deli Serdang Rusdiansyah dengan nomor registrasi 150/G/2021/PTUN.JKT, dengan tergugat adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Padahal, Kemenkumham telah menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang.
Menyikapi ini, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan tindakan Moeldoko sangat memalukan. Menurutnya, tindakan itu mencerminkan ketidakpedulian membantu Presiden Jokowi yang tengah fokus menangani lonjakan COVID-19.
"DPP Partai Demokrat menyatakan tindakan Kepala Staf Presiden Moeldoko sangat memalukan," kata Herzaky, Jumat (25/6).
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto didampingi Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kanan) usai mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakata Pusat, Jumat (12/3). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Herzaky menyebut, ada tiga hal memalukan dari keputusan Moeldoko menggugat ke PTUN. Pertama, Pemerintahan Jokowi masih berjuang menekan COVID-19, namun Moeldoko masih memikirkan ambisi politiknya.
"Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kedua, dengan menggugat keputusan Kemenkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, Herzaky menilai Moeldoko memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap keputusan hukum.
"Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," kata dia.
Terakhir, Herzaky mengatakan dalam putusan Menkumham Yasonna Laoly yang turut disaksikan Menkopolhukam Mahfud MD, mereka menegaskan hasil KLB Deli Serdang tidak memenuhi persyaratan.
Namun, dalam gugatan di PTUN, Demokrat kubu Moeldoko dan Jhoni Allen masih mengatasnamakan sebagai pimpinan Demokrat.
"Dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," kata Herzaky.
ADVERTISEMENT
“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tutup Herzaky.