Rapat paripurna ke-9 DPR masa sidang I Tahun 2019-2020 tentang Revisi UU KPK

Demokrat Tak Mau Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden: Abuse of Power

17 September 2019 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna ke-9 DPR masa sidang I Tahun 2019-2020 tentang Revisi UU KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna ke-9 DPR masa sidang I Tahun 2019-2020 tentang Revisi UU KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Fraksi Partai Demokrat keberatan jika Dewan Pengawas KPK yang diatur dalam revisi UU KPK dipilih oleh Presiden. Menurut Partai Demokrat, hal ini bisa berpotensi menimbulkan abuse of power.
ADVERTISEMENT
"Partai Demokrat memberikan catatan khusus soal dewan pengawas. Kami mengingatkan adanya kemungkinan abuse of power jika dewan pengawas dipilih presiden. Hemat kami, ini tidak jadi kewenangan presiden," kata anggota fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik, mewakili partainya di rapat paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Dalam draf usulan revisi UU KPK di Badan Legislasi (Baleg), pemilihan dewan pengawas KPK akan dilakukan oleh presiden. Padahal, dewan ini nantinya juga akan bertugas mengawasi kerja KPK, termasuk memberikan izin penyadapan.
Namun, lanjut Erma, secara keseluruhan Partai Demokrat tidak keberatan dengan revisi UU KPK. Asalkan, revisi tersebut tidak memiliki unsur pelemahan terhadap KPK atau pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Selama 17 tahun perjalanan KPK, dalam menjalankan tugasnya, kami sudah mendengarkan segenap aspirasi baik dari KPK, masyarakat, partai politik, hingga elemen lainnya yang pada pokoknya perlu ada penyempurnaan dan penguatan," tutur Erma.
ADVERTISEMENT
"Atas dasar hal-hal itu, pada prinsipnya Partai Demokrat mendukung perubahan UU KPK dengan catatan tidak ada unsur pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan KPK," imbuhnya.
Anggota F-Demorkat lain, Syarief Hasan, menginginkan dewan pengawas dipilih sebagaimana mekanisme pemilihan pimpinan KPK, yaitu perlu persetujuan DPR. Namun dalam draf, Presiden cukup berkonsultasi dengan DPR untuk menetapkan dewan pengawas.
"Ya tentunya mekanismenya sebaiknya itu melalui Pansel, Pansel namanya ke Presiden, presiden nantinya kembalikan ke DPR, DPR balik lagi ke Presiden, mekanisme sama dengan yang lain-lain," kata Syarief.
Alternatif lain, menurut Syarief, soal komposisi dewan pengawas bisa juga pemerintah dan DPR mengusulkan sejumlah nama, sehingga tak keseluruhan berasal dari keputusan presiden.
"Itu juga bisa menjadi satu pemikiran. Jadi dari lima itu, mungkin 2 dari DPR, 1 dari masyarakat, 2 dari Presiden. Jadi, banyak, yang jelas satu persamaan, unsur masyarakat, kemudian DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bisa mengawasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR mengesahkan revisi UU KPK. Selain Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKS juga menyoroti masalah pemilihan dewan pengawas KPK oleh presiden.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten