Demokrat Waspadai 2 Gugatan di PTUN Jakarta: Begal Politik Belum Puas

13 September 2021 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kisruh di Partai Demokrat masih terus berlanjut. Kini, Partai Demokrat mewaspadai dua gugatan Demokrat kubu Moeldoko di PTUN Jakarta yang akan diputuskan Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
"Kami terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta. Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu," kata Kabakomstra Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Senin (13/9)
Dijelaskan Herzaky dua gugatan tersebut adalah pertama, Perkara nomor 150, penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.
"Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan hukum dan demokrasi,” jelas Herzaky.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
Kedua, lanjut Herzaky, perkara nomor 154, dalam gugatan ini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Kubu Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu.
ADVERTISEMENT
"Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita," urai Herzaky.
Kendati demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini.
"Dikomandoi Hamdan Zoelva (red. Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan Bukti Tertulis, Saksi Fakta & Saksi Ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutup Herzaky.

Instruksi AHY

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat, (9/9) menegaskan masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi.
ADVERTISEMENT
“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” ujar AHY.
AHY juga menuturkan, meskipun Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh Kader dan para Pejuang Demokrasi untuk tetap waspada.
"Yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya Keadilan, Hukum, dan Demokrasi di negeri ini," tandas AHY.