Denda 2 Pekan PSBB di Jakarta Capai Rp 257 Juta, Pelanggaran Masker Terbanyak
ADVERTISEMENT
Pelanggaran PSBB masih terus terjadi, meski Pemprov DKI telah meningkatkan sanksi dengan pemberlakuan progresif. Total sanksi denda PSBB ketat yang sudah masuk ke kas DKI saja mencapai Rp 257.925.000.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, data hingga 27 September, sanksi denda dari pelanggaran yang dilakukan restoran mencapai Rp 17.200.000. Kemudian sanksi dengan di tempat kerja yang masuk ke kas DKI Rp 7.000.000.
"Denda yang lain, rumah makan Rp 17.200.000 tempat kerja juga ada sanksi Rp 7.000.000 sehingga total keseluruhan Rp 257.925.000," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/9).
Sementara sanksi denda untuk masker mencapai Rp 233.725.000. Denda itu berasal dari warga yang tak membawa masker atau tak menggunakan masker dengan benar.
"Penggunaan maskernya tidak dilakukan dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang yang terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang. Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai 233.725.000," jelas dia.
Adapun wilayah dengan pelanggaran masker tertinggi di masing-masing kota Jakarta, yakni Jakarta Barat di Tambora, Jakarta Timur di Cipayung, Jakarta Selatan di Kebayoran Baru, dan Jakarta Utara di Koja.
ADVERTISEMENT