Denda Pelanggaran Prokes di Jakarta Selama Pandemi COVID-19 Capai Rp 7,5 Miliar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terhitung sejak awal pandemi April 2020 hingga 15 September 2021, denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggar aturan mencapai Rp 7.502.820.000.
Berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, data dari pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan oleh Satpol PP DKI periode April 2020 sampai 15 September 2021, tercatat ada penambahan kasus pelanggaran masker, restoran/kafe, tempat usaha sampai perkantoran.
Tercatat sebanyak 1.691 pelanggaran terjadi karena masyarakat tidak menggunakan masker. Dan kenaikan denda tertinggi terjadi pada pelanggaran rumah makan dan kafe sebesar Rp 90.000.000.
Berikut rekapitulasi data penindakan pelanggaran protokol kesehatan:
ADVERTISEMENT
1. Total penindakan pelanggaran penggunaan masker: 751.959 pelanggaran (bertambah 1.691)
Rincian pelanggaran:
a. Teguran: 7.361
b. Kerja Sosial: 713.117 (+1.683)
Denda: 31.481 (+8)
Total denda: Rp 4.719.470.000 (bertambah Rp 1.100.000)
2. Total tempat yang diawasi (rumah makan, restoran, kafe): 99.900 tempat (+351)
a. Tidak ditemukan pelanggaran: 87.610 resto/kafe (+311)
b. Dikenakan sanksi: 12.290 resto/kafe (+40)
Rincian sanksi yang diberikan:
a. Denda: 346 resto/kafe
b. Penghentian sementara: 3.441 resto/kafe
c. Pembubaran: 853 resto/kafe
d. Teguran tertulis: 7.588 resto/kafe
Total denda: Rp 1.402.250.000 (bertambah Rp 90.000.000)
3. Total tempat usaha lainnya yang diawasi: 62.195 tempat (+254)
a. Tidak ditemukan pelanggaran: 53.917 usaha (+230)
b. Dikenakan sanksi: 8.278 usaha (+24)
Rincian sanksi yang diberikan:
ADVERTISEMENT
a. Denda: 646 usaha
b. Penghentian sementara: 1.177 usaha
c. Teguran tertulis: 6.215 usaha
Total denda: Rp 1.268.600.000
4. Total perkantoran yang diawasi: 22.735 kantor (+123)
a. Tidak ditemukan pelanggaran: 20.185 kantor (+114)
b. Dikenakan sanksi: 2.550 kantor (+9)
Rincian sanksi:
a. Denda: 46 kantor
b. Penghentian sementara: 255 kantor
c. Teguran tertulis: 2.198 kantor
Total denda: Rp 112.500.000
***
Saksikan video menarik di bawah ini: