Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga Bogor Tak Pakai Masker Berlaku Mulai Hari Ini

13 Agustus 2020 4:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP memberikan sanksi push up saat merazia warga Semarang yang tak pakai masker. Foto: Satpol PP Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP memberikan sanksi push up saat merazia warga Semarang yang tak pakai masker. Foto: Satpol PP Semarang
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bogor mulai memberlakukan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada Kamis (13/8). Mereka akan dikenai denda Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Sebelum sanksi ini diterapkan, Pemkot Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan COVID-19.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan mereka bersama pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat akan terus memberikan perlindungan kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Seperti tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai denda administratif terberat Rp 100.000," kata Alma, Rabu (12/8) malam.
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Alma menjelaskan, ada 11 Pasal dalam Perwali Nomor 64 itu. Selain denda, Pemkot Bogor juga menyiapkan sanksi administratif lain terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengatakan regulasi ini untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Di Perwali Nomor 64 Tahun 2020 itu kan mengatur beberapa sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di pra AKB ini. Kita sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda,” kata Agustian.
Sejauh ini, identitas para pelanggar masih dicatat secara manual, namun Diskominfo Kota Bogor tengah membuat aplikasi yang nantinya para pelanggar akan di input namanya dalam aplikasi itu.
“Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agustian mengatakan sudah ada tiga titik di wilayah kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur dan Bogor Utara yang dilakukan razia.
ADVERTISEMENT
“Nanti juga kita akan razia masker di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal dan Selatan. Pokoknya nanti kita keliling,” tutup dia.