Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker di Jabar Diumumkan Hari Ini

27 Juli 2020 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas di samping sebuah patung polisi lalu lintas yang dipasangkan masker di Bandung, Jawa barat, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di samping sebuah patung polisi lalu lintas yang dipasangkan masker di Bandung, Jawa barat, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Jabar Berli Hamdani memastikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Emil akan memberi statemen mengenai penerapan peraturan gubernur (Pergub) soal sanksi bagi warga yang langgar protokol atau ketentuan. Dia tak memberi penegasan apakah sanksi itu sudah mulai berlaku atau belum.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, sebelumnya gugus tugas Jabar mewacanakan mulai menerapkan sanksi bagi warganya yang tidak mengenakan masker pada tanggal 27 Juli. Nominal denda bagi warga tak bermasker berada pada rentang Rp 100 hingga Rp 150 ribu.
"Pak Gubernur Insya Allah hari ini akan memberikan statemen terkait penerapan Pergub sanksi pelanggaran protokol," kata Berli ketika dikonfirmasi, Senin (27/7).
Berli memastikan, Pergub yang mengatur soal sanksi sudah rampung. Pergub tersebut dibuat dan diterapkan dengan tujuan demi kebaikan dan keselamatan warga dalam menghadapi pandemi yang belakangan ini merebak.
"Pergub sudah jadi dan tidak terganjal aturan karena telah dibahas oleh para pakar hukum," ucap dia.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, gubernur bakal menyampaikan penerapan soal sanksi pada hari ini. Dia pun tak menegaskan sanksi bagi warga sudah mulai berlaku ataukah belum
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)