Dendam Diceraikan, WN Pakistan Bunuh Janda 2 Anak di Tasikmalaya

22 Mei 2022 1:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Warga Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang janda beranak dua bernama Juju Juariah (46) di ruko miliknya, Selasa (17/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Pelakunya tak lain adalah WN Pakistan bernama Zahur Bin Hasan Abu Hasan (42) yang merupakan mantan suami korban. Ia ditangkap polisi di kawasan Ciamis, saat pelaku sedang berada di sebuah tempat pengobatan.
Pelaku sebagai WNA selama ini bebas tinggal secara tahunan di Tasikmalaya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat korban ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher dan beberapa tusukan di dada di kamar ruko miliknya di Kecamatan Pagerageung. Motif pembunuhan ini karena tersangka dendam kepada korban.
"Tersangka atas nama Zahur Bin Hasan Abu Hasan Warga Negara Pakistan. Alamatnya selama ini masih tinggal di Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Korbannya atas nama Juju Juariah. Barang bukti 22 item. Saksi ada 6 saksi yang diperiksa. Motif dendam," Kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polresta Tasikmalaya, Sabtu (22/5).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Menurutnya, motif dendam tersangka akibat tak terima diceraikan korban dan mempermasalahkan pembagian harta selama pernikahan. Tersangka cerai dengan korban tiga bulan lalu dan selama ini selalu mengajak rujuk tapi ditolak korban.
ADVERTISEMENT
"Tersangka masuk ke ruko korban kemudian mengajak korban rujuk tapi ditolak. Lalu cekcok dan terjadi kekerasan sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Pembunuhan ini kasusnya bisa langsung diungkap dan diamankan tersangkanya hari itu juga," jelasnya.
"Tersangka akan dihukum di Indonesia. Sementara Pemberitahuan akan dikasih tahu ke Pakistan segera," terang Ibrahim.
Hingga saat ini, tersangka masih mendekam di sel Tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.