Denny Indrayana Bantah Mardani Maming Tak Kooperatif: Kami Sudah Bersurat ke KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ini, Mardani Maming tengah menempuh praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan petitum meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK tidak sah.
"Memberikan klarifikasi bahwa pemohon dalam hal ini pemberi kuasa, Saudara Mardani H Maming kooperatif. Dalam panggilan pertama dan kedua kami bersurat kepada KPK. Bahkan kemarin Senin pun kami bersurat, pada intinya apa, pada intinya kami meminta semua pihak menghormati proses praperadilan," kata Denny kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (26/7).
Denny menilai baiknya KPK menunggu proses praperadilan rampung. Terlebih putusan praperadilan akan dibacakan besok, Rabu (27/7).
"Kan putusannya besok jam 1, jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu," ucap Denny.
ADVERTISEMENT
Pihaknya meminta penundaan pemeriksaan lantaran optimistis akan memenangkan praperadilan. Sehingga status tersangka terhadap Mardani Maming gugur, dan KPK tidak perlu melakukan pemeriksaan.
"Insyaallah bisa memenangkan praperadilan ini artinya kan tidak perlu pemeriksaan. Kalau status tersangkanya dinyatakan batal/tidak sah kan tidak perlu ada pemeriksaan. Itu sebabnya, kami bermohon meminta ya mari sama-sama menunggu putusan yang besok jam 1 diagendakan akan dibacakan," ucap dia.
Siap Datang usai Praperadilan
Denny menyebut, Mardani Maming siap untuk datang jika dipanggil KPK usai praperadilan selesai. Hal itu ditegaskan dalam surat yang dikirimkan pihaknya kepada KPK pada Senin (25/7).
"Kami kemarin hari Senin bersurat, jika ternyata ada kondisi hukum di mana kami proses ini terus berjalan kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan. Itu kan konsekuensinya, jadi KPK melakukan langkah itu, itu proses yang dianggap KPK benar," ucap Denny.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti Insyaallah kami menang, ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan dan lain-lain, juga mesti dinyatakan tidak sah. Marilah sama-sama kita tunggu, ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan," sambungnya.
Dia pun menegaskan bahwa kliennya kooperatif dalam menghadapi kasus di KPK.
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa, itu yang kami sampaikan dalam surat kami yang menjawab panggilan pertama maupun kemarin untuk menegaskan bahwa kami pemohon kooperatif," pungkasnya.
Berbeda dengan Denny, KPK menyatakan Mardani Maming tak kooperatif. Dalam dua panggilan sebagai tersangka, ia tak hadir. KPK juga telah berupaya menjemput paksa Mardani Maming dengan melakukan pencarian ke sebuah apartemen di Jakarta, tetapi nihil. KPK pun akhirnya memasukkan nama Mardani Maming ke daftar buronan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, KPK menjerat Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap. Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam perizinan itu, KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut.
Selain itu, KPK menemukan dugaan bahwa ada keuntungan yang diterima Mardani Maming atas peralihan tersebut. Namun, uang diduga tidak langsung diterima Mardani Maming. Melainkan diduga disamarkan melalui kerja sama bisnis.
Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut
Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp 104 miliar.
Namun pengacara Mardani Maming membantah tudingan itu. Mereka yakin Mardani Maming tidak pernah menerima suap ataupun terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang disebut KPK.