Denny Indrayana Dukung Bawaslu Tindak Politik Uang di Pilgub Kalsel

2 Oktober 2020 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Haji Denny Indrayana dan Haji Difriadi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Haji Denny Indrayana dan Haji Difriadi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pasangan cagub dan cawagub Kalsel, Denny Indrayana dan Haji Difriadi, menegaskan komitmen antipolitik uang di Pilgub Kalsel. Denny menyebut praktik politik uang sudah memandulkan demokrasi Indonesia dan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
ADVERTISEMENT
Politik uang yang menjadikan pemilu sebagai ajang transaksi jual beli suara, menurutnya, dapat mengubah esensi daulat rakyat menjadi daulat uang.
"Oleh karena itu, kami hadir di Bawaslu provinsi Kalimantan Selatan guna mendukung langkah-langkah Bawaslu serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dapat menindak tegas setiap praktik politik uang yang masih menjamur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," kata Denny dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Denny mengatakan biasanya praktik politik uang terjadi dalam tiga modus. Yang pertama dengan memanfaatkan struktur dan jaringan aparat negara dan pemerintah dari tingkat atas hingga bawah.
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti dugaan politik uang pada Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin
"Misalnya dengan melibatkan pengurus RT/RW di setiap desa yang dikumpulkan dan dipengaruhi untuk mendukung salah satu calon, di antaranya dengan imbalan sejumlah uang," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara modus kedua adalah memanfaatkan program dan anggaran negara untuk memenangkan paslon tertentu. Misalnya dengan memasang baliho, spanduk, atau media iklan yang dapat meningkatkan citra diri paslon dengan menggunakan momentum peringatan hari besar nasional dan keagamaan.
"Atau dengan menyalahgunakan bantuan-bantuan sosial terkait pandemi COVID-19 seperti pembagian sembako yang memuat identitas diri pribadi sang calon," tuturnya.
Modus yang ketiga, lanjutnya, melakukan praktik jual beli suara, baik dengan cara menyerahkan uang maupun memberikan barang demi mempengaruhi para pemilih untuk memberikan suaranya kepada paslon.
"Praktik-praktik seperti ini harus diberantas dan diperangi agar tidak semakin melumpuhkan demokrasi kita.Mari kita buktikan bahwa provinsi Kalimantan Selatan bisa menjadi pelopor untuk pilkada yang bersih dari politik uang (money politics), politik jual-beli suara (vote buying)," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Mari kita hadirkan Pilkada yang memegang teguh prinsip kejujuran dan keadilan, tanpa praktik curang apa pun bentuknya," pungkasnya.