Denny Indrayana: Jokowi Tak Bisa Jadi Cawapres di Pemilu 2024

15 September 2022 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi membagikan bansos kepada  masyarakat di Pasar Langgur, Maluku Tenggara, Kamis (15/9/2022). Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi membagikan bansos kepada masyarakat di Pasar Langgur, Maluku Tenggara, Kamis (15/9/2022). Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan presiden yang sudah menjabat selama 2 periode bisa menjadi cawapres untuk periode berikutnya.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu membuka peluang Presiden Jokowi bisa diusung sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Saat bersamaan, muncul dorongan dalam bentuk poster yang menduetkan Prabowo dengan Jokowi.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menentang pemahaman konstitusi yang disampaikan Jubir MK. Menurutnya, ada masalah konstitusional jika Jokowi jadi cawapres.
"Soal apakah Presiden Jokowi dapat menjadi calon wapres dalam Pemilu 2024, jawabannya jelas tidak bisa. Mengapa? Karena Pasal 7 UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden untuk maksimal 2 periode," ucap Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9).
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Denny menyebut, jika Presiden Jokowi menjadi wapres (2024-2029), maka Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 soal wapres yang menggantikan presiden saat berhalangan, berpotensi tidak bisa dilaksanakan karena berarti Jokowi menjadi presiden lebih dari dua periode dan karenanya melanggar Pasal 7 UUD 1945.
ADVERTISEMENT
"Secara hukum, yang bisa terjadi adalah jika periode pertama 5 tahun seseorang menjadi presiden, lima tahun kedua menjadi wapres, lalu 5 tahun ketiga dia menjadi presiden kembali," tutur eks wamenkum bergelar profesor doktor ini.
"Faktanya, tidak ada seorang Presiden yang pada periode kedua mencalonkan diri sebagai wapres. Kalau ada, itu akan menjadi rekor, dan keajaiban dunia Ke-8," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Dr Fajar Laksono, menyebut tak ada aturan secara eksplisit yang mengatur soal presiden yang telah menjabat selama dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres.
”Soal presiden yang telah menjabat 2 periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD,” ujar Fajar kepada wartawan, Senin (12/9).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Sehingga, menurut Fajar, jika mengacu pada bunyi Pasal tersebut, tidak terdapat adanya larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.
ADVERTISEMENT
”Secara normatif mau dimaknai 'boleh', sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing,” ungkap Fajar.