Denny Indrayana Minta KPK Periksa Mardani Maming Setelah Putusan Praperadilan

25 Juli 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan, Selasa (19/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan, Selasa (19/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, merespons soal kabar KPK melakukan penggeledahan untuk menjemput paksa kliennya. Penggeledahan itu dilakukan di apartemen Kempinski di Jakarta Pusat, diduga milik Mardani Maming.
ADVERTISEMENT
Denny mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Namun di sisi lain, ia juga telah bersurat kepada KPK agar memeriksa Mardani Maming setelah praperadilan rampung. Saat ini persidangan praperadilan masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
"Bahwa kami akan mengecek apakah benar demikian (jemput paksa), tentu kita juga akan menghormati proses yang berjalan sesuai dengan hukum acara yang ada," kata Denny kepada wartawan, Senin (25/7).
"Bahwasannya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan, karena memang putusannya akan diterbitkan Rabu (27/7) lusa. Sehingga kami bersama-sama menyarankan untuk menunggu putusan tersebut," sambungnya.
Hal itu bukan tanpa sebab. Denny menilai putusan praperadilan tersebut akan menentukan pemeriksaan terhadap kliennya. Sebab jika gugatan dikabulkan, maka status tersangka akan tidak sah dan pemeriksaan tak diperlukan.
ADVERTISEMENT
"Salah satunya untuk menghindari komplikasi hukum, misalnya kalau kami memenangkan praperadilan maka tidak diperlukan lagi pemeriksaan," pungkas dia.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Mardani Maming mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan suap. Ia dijerat sebagai tersangka penerima suap terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Diduga, Mardani Maming menerima suap hingga Rp 104 miliar. Aliran suap diduga disamarkan melalui perusahaan sebagai bisnis.
Pihak pengacara membantah tudingan itu. Menurut mereka, KPK tidak bisa membuktikan Mardani Maming menerima suap.

Praperadilan Mardani Maming Dipantau Penyidik KPK

Sidang praperadilan Mardani Maming sudah digelar sejak pekan lalu. Namun dalam dua hari terakhir, penyidik KPK memantau langsung di ruang sidang. Tepatnya dimulai pada Jumat (22/7) dan berlanjut hingga hari ini Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
Para penyidik itu diturunkan sebab KPK mengaku mendapat informasi adanya upaya intervensi dalam proses persidangan Mardani Maming.
“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses pra-peradilan yang sedang berlangsung,” ungkap Ali.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa pihak-pihak yang dimaksud melakukan intevensi. Di sisi lain, pihak Mardani Maming melalui kuasa hukumnya Bambang Widjojanto sudah merespons hal tersebut.
“Kami tidak ingin menginsinuasi dan membuat pernyataan yang merendahkan martabat persidangan Praperadilan,” kata pria yang akrab disapa BW kepada wartawan, Jumat (22/7), saat ditanya soal dugaan intervensi itu.